Manchester United
SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT

Tuesday 6 November 2012

SANITARIAN



Berkenalan Dengan Sanitarian

Siapakah dokter, bidan dan perawat itu. Bila pertanyaan itu ditujukan kepada kita langsung pikiran kita tertuju pada sebuah bangunan yang disebut rumah sakit atau puskesmas. Ya, karena di sana ada dokter, ada bidan dan juga perawat. Namun bila ditanyakan siapakah sanitarian itu. Hanya orang-orang tertentu saja yang tahu bahwa sanitarian juga salah satu jenis tenaga kesehatan yang keberadaanya juga ada di rumah sakit atau puskesmas.
Tulisan ini mencoba untuk berkenalan lebih dekat tentang definisi sanitarian yang pernah disampaikan dalam pertemuan rutin HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan) Cabang Banyumas oleh Sugeng Abdullah, S.ST, M.Si salah satu dosen Politekkes Semarang Jurusan Kesehatan Lingkungan di Purwokerto.
Pengertian-pengertian sanitarian
1.      Sanitarian adalah tenaga profesional yang bekerja dalam bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan dengan latar belakang pendidikan yang beragam dan yang telah mengikuti pendidikan atau pelatihan khusus di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan.
2.      Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Sinonim Sanitarian : Kontrolir Kesehatan, Penilik Kesehatan, Penilik Hygiene, Pembantu Penilik Hygiene, Tenaga HS (Hygiene Sanitasi), Mantri Hygiene, Mantri Kakus, Ahli Kesehatan Lingkungan (termasuk : Ahli Pratama, Ahli Madya, Ahli dan Spesialist).
3.      Sanitarian adalah salah satu jenis tenaga kesehatan masyarakat (PP No.32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan)
4.      Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat (SK MEMPAN No.:19/KEP/M.PAN/11/2000 tanggal 30 November 2000).
5.      Sanitarian adalah orang yang mahir dalam sanitasi dan kesehatan masyarakat. Sanitarian berasal dari kata sanus yang berarti baik, atau sanitas yang berarti kesehatan (John H.Dirckx, MD. Kamus Ringkas Kedokteran, STEDMAN, EGC 2001).
Dan masih banyak lagi pengertian sanitarian dari berbagai sumber. Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Tenaga Sanitasi adalah meliputi tenaga kesehatan yang dididik secara khusus pada
a.       Sekolah Penjenang Kesehatan (SPK) A/B,
b.      Sekolah Menengah Kesehatan Atas (SMKA),
c.       Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH),
d.      Kursus Pendidikan Kontrolir Kesehatan,
e.       Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK),
f.       Akademi Penilik Kesehatan (APK),
g.      Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS),
h.      Pendidikan Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan (PAM SKL),
i.        Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL),
j.        .Jurusan/Program/Diploma Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan,
k.      Master/Magister Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.

Praktek Mandiri Sanitarian dan Amdalist

bila membaca situs www.sanitarian.com maka kita akan tahu, bawa sanitarian disana memiliki job yang amat bergengsi. sebaliknya di Indonesia, Sanitarian sering dipandang sebelah mata. Sanitarian hanya dianggap sebagai pembantu dokter di puskesmas, bahkan di beberapa daerah sanitarian dianggap tidak mampu untuk menjadi pimpinan puskesmas. pimpinan puskesmas harus dokter, katanya. pimpinan dinas kesehatan harus dokter juga, katanya. dll.
Melihat kemampuan Sanitarian dari materi pendidikan yang dijalani, maka sudah semestinya para Sanitarian yang ada di setiap puskesmas di seluruh Indonesia diberdayakan untuk penyehatan lingkungan. Tujuan Amdal pada titik akhirnya adalah agar lingkungan tetap sehat, maka, sekali lagi, bila melihat materi yang telah dikuasai para Sanitarian, rasanya tidak berlebihan bila Sanitarian diberi hak dan kewenangan untuk PRAKTEK MANDIRI. Sanitarian dan Amdalist memang sudah waktunya diberi hak yang sepadan. Keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan.
Sekelumit pengalaman, atau lebih pas bila disebut sebagai "Canda Belaka". Tahun 2004 saya datang ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa tengah. pada saat itu saya mencoba bertanya dan meminta formulir perijinan praktek sanitarian bersamaan dengan teman-teman dari dokter, bidan dan perawat. rupanya ijin praktek bagi sanitarian sama sekali tidak terbayangkan keberadaanya.
Standar Profesi Sanitarian
Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Standar Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
1.      Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan, Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkunga

2.      Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil

3.      Kompetensi :Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia. Standar Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan.
Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompnetensi
Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan

Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.

Kompetensi Tenaga Kesehatan Lingkungan 
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas tugas dibidang tertentu (SK Mendiknas, 045/U/2000). Bagi institusi pendidikan (pengembangan kurikulum), Bagi pengguna (misalnya industri, pabrik, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup kabupaten dll), Bagi mahasiswa, Bagi Depdiknas( kriteria standarisasi akreditasi), Program adaptasi LN Elemen elemen komptensi kesehatan lingkungan yang diperlukan adalah,
  1. Landasan kepribadian yng kuat
  2. penguasaan ilmu dan ketrampilan
  3. kemampuan berkarya
  4. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang di kuasai
  5. pemahaman kaidah kehidupan masyarakat sesuai dengan keahlian dalam berkarya.
Pendidikan KL, pola nya adalah:
minimum pendidikan sarjana S1 plus pendidikan profesi (seperti dokter atau psikolog atau insinyur, rata rata di dahului sarjana teknik sarjana kedokteran, sarjana psikologi), maka profesi kesling di dahului dengan sarjana kesehatan lingkungan. Profesinya adalah : Spesialis Kesehatan Lingkungan, atau kalau mau disebut juga sebagai Sanitarian. Dan di usulkan ada jenis kategori profesi ahli : Manajemen Risiko nama nya, Ahli Risiko Lingkungan yang bisa bekerja di Dinas Lingkungan, Perencanaan lingkungan, kesling dll. sarjana S1 non profesi, tetapi daapt berperan di bidang lain, misal KLH. Sarjana S1 non profesi, tetapi berminat kepada kebijakan & manajemen bidang KL. Sarjana S1 yang tidak mengambil jalur profesi, tetapi melanjutkan ke S2-S3 (sebagai ilmuwan) harus bisa dimungkinkan
Kesehatan Lingkungan sebagai profesi, harus bisa mandiri harus bisa mencari uang dengan profesinya seperti praktek dokter, praktek psikologi, bagaimana dengan profesi sanitariannya, dan Profesi Kesehatan Lingkungan, apakah bisa seperti NURSE, perawat, bidan harus percaya diri dengan profesinya, harus dapat bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya, bukan bekerja di bidang lain (harus bisa menemukan jati diri). Yang harus dibenahi: kompetensi KL 
Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan
Dengan berkembangnya waktu dan keadaan, sekitar akhir tahun 1980-an dan awal 1990-an lahir suatu konsep pemikiran tentang profesionalisme tenaga birokrasi pemerintahan melalui jabatan fungsional. Artinya untuk meningkatkan pelayanan publik, struktur yang ada sekarang sudah tidak memadai lagi dan harus didukung oleh tenaga fungsional yang bermakna professional yang menguasai ilmu dan teknologi profesi yang bersangkutan dan terampil melaksanakannya.
Untuk mengembangkan program PKM jelas diperlukan jabatan fungsional PKM disamping tentunya tenaga jabatan struktural yang sudah ada di berbagai tingkatan administratif. Pada waktu itu di lingkungan kesehatan sendiri baru dibentuk beberapa tenaga jabatan fungsional seperti dokter, dokter gigi dan perawat. Lalu diikuti dengan tenaga professional yang bersifat umum seperti penata komputer, pustakawan, arsiparis, dll. Sedangkan di lingkungan pertanian misalnya dibentuk penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, kehutanan dan lain-lain.
Pembentukan jabatan fungsional penyuluh Kesehatan masyarakat sebenarnya dimulai pada tahun 1989, tetapi baru intensif dilakukan pada tahun 1992. Selanjutnya. Proses pembahasannya melibatkan berbagai pihak seperti MENPAN, BAKN (sekarang BKN), Biro kepegawaian Depkes., Pusat PKM, Direktorat BPSM, Unit PKM Provinsi, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi bahkan sector-sektor lain yang sudah berpengalaman dalam membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional masing-masing. Kendala utama yang dihadapi hádala pengakuan terhadap penyuluhan kesehatan sebagai sutau profesi.
Setelah melalui proses panjang dengan kerja keras dan melelahkan serta mengalami masa-masa yang sulit, akhirnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) menetapkan terbentuknya Jabatan Fungsional Penyuluh Keshatan Masyarakat (PKM) pada tahun 2000 melalui Keputusan MENPAN No. 58/M.PAN/VIII/2000 tanggal 14 Agustus 200. Keptusan ini mengacu pada KEPPRES No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Pegawai negeri Sipil. Terbentuknya jabatn fungsional PKM ini dari awal kurang menjanjikan, karena sudah diberikan batasan bahwa sepanjang kondisi keuangan negara Belem memungkinkan makan tunjang jabatan tidak disediakan. Tetapi untunglah angka kreditnya sudah dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Animo untuk menjadi pejabat fungsional tidak menggebu-gebu, karena kurang menarik atau menjanjikan walaupun sudah ditawarkan ingá ke daerah-daerah. Namur demikian masih ada sejumlah PNS kesehatan terutama di beberapa provinsi mengajukan diri untuk menjadi pejabat fungsional melalui proses inpassing (pemutihan). Proses ini berlangsung hinggá akhir tahun 2001, dan untuk selanjutnya diberi kesempatan untuk menjadi pejabat fungsional PKM dengan persayaratan melalui pengangkatan pertama kali seperti yang berlaku pada jabatan fungsional lain. Baru pada tahun 2004 dengan Keppres No. 5 tahun 2004 disediakan tunjangan jabatan fungsional lingkup rumpun kesehatan.
Pada awalnya, tenaga yang terjaring sekitar 200-an orang dan kini berdasarkan data bulan Februari 2005 telah terdaftar sebanyak kira-kira 856 orang yang terdiri dari 98 tenaga ahli dan 758 tenaga trampil. Penyebarannya kebanyakan tenaga ini berada paling jauh di tingkat kabupaten atau kota, malahan yang terbanyak berada pada di pusat dan provinsi. Sedangkan di puskesmas-puskesmas sebagai fron terdepan dari promosi kesehatan ketersedian tenaga PKM jauh daripada memadai.
Sebagai contoh, di Pusat Promosi Kesehatan diantara 75 pegawai terdapat 37 tenaga jabatan fungsional penyuluh kesehatan dan 5 arsiparis. Jabatan struktural berjumlah 11 orang, dan staff sebanyak 22 orang. Dari 37 orang ini terdiri dari 19 orang Penyuluh Kesehatan Ahli dan 18 orang Penyuluh Kesehatan Terampil. Masih ada beberapa orang pejabat fungsional PKM yang berada di Direktorat Kesehatan Komunitas (5 orang), Direktorat Gizi ( 7 orang), Direktorat Kesehatan Khusus 1 orang, Sekretariat Ditjen Binkesmas 4 orang, dan di UPT Pusat 9 orang



Kesimpulan
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.

0 comments:

Post a Comment

Member