Manchester United
SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT

Sunday 2 December 2012

Fungsional Tenaga Sanitarian di Dinas Kesehatan


Beberapa email dan hasil diskusi dengan beberapa teman antar kabupaten, terdapat beberapa masalah dan ketidak samaan prosedur (kebijakan?) menyangkut keberadaan Fungsional sanitarian yang bekerja di Dinas kesehatan. Sebetulnya perbedaan (kebijakan) ini tidak terbatas pada sanitarian, namun juga pada fungsional lain.

Peran Sanitarian
Keberadaan tenaga fungisonal tidak menjadi masalah jika dia bekerja di Puskesmas, atau sejak awal tenaga dimaksud ketika diangkat sudah berijazah S1 kesehatan. Artinya akan menimbulkan banyak pertanyaan jika fungsional : – sejak awal diangkat belum S1 dan atau bekerja di dinas kesehatan.
Beberapa teman mengatakan bahwa mereka tidak menjadi tenaga fungional (dicabut status fungsionalnya-dan menjadi staf) saat mereka dimutasi ke Dinas. Banyak alasan dikemukakan, diantaranya karena diintrepetasikan mereka akan sulit memenuhi angka kreditnya (menyangkut tugas pokok).
Persoalan lain menyangkut syarat mengikuti pelatihan fungsional sanitarian ahli. Persyaratan yang ditetapkan (entah oleh dasar hukum mana), mensyaratkan bahwa Sanitarian Ahli harus berijazah S1 yang se-jalur. Jika alumni AKL/APK, maka S1 nya harus teknik lingkungan atau SKM kesling, yang lain tidak bisa! Beberapa alasan dapat menjadi bahan diskusi kita terkait persoalan ini :
  1. Sebetulnya dengan sedikit berargumen, dulu ketika kita kuliah di FKM dengan penjurusan kesling, toh mayoritas sarana dan tempat praktikum kita juga di AKL/APK. Artinya kita boleh beralibi, kualitas SKM jalur umum, atau jurusan lain (dari tubel AKL), saya kira tidak beda jauh dengan SKM kesling.
  2. Ada teman kita yang mengeluhkan, bahwa teman dia di kabupaten A, hasil tubel di sebuah universitas (akreditasi C) dengan gelas ST, dengan mulus saat ini sudah penyetaraan menjadi Sanitarian AHLI. Sedangkan dia yang alumni perguruan tinggi negeri dengan stratifikasi A, namun bukan jurusan kesling, gagal total masuk persyaratan fungsional sanitarian ahli. Ini dapat berarti bahwa memang kualifikasi lembaga penyelenggara pendidikan sama sekali belum masuk kriteria alih jenjang fungsional sanitarian ahli ini.
Banyak pertanyaan lain dapat kita ajukan, entah itu menyangkut grade lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan, pembatasan kriteria basic pendidikan sanitarian ahli (jika di HAKLI sepertinya kriteria “harus” berlatar belakang pendidikan kesling sudah tidak dipakai), dan lain-lain – dan lain-lain ….
Tulisan berikut mungkin dapat menjadi bahan sharing kita menyangkut fungsional ini ….
Bahwa esensi pokok di tetapkanya jabatan fungsional adalah untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme PNS.
Definisi atau pengertian jabatan fungsional menurut UU 16/1999 dan Keppres 87/1999 adalah : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau ketrampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Jabatan Fungsional Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Kesehatan dalam satuan organisasi Depkes yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau ketrampilan Kesehatan dan bersifat mandiri (saat ini terdapat 27 jenis jabatan fungsional kesehatan).
Dalam pengertian jabatan fungsional ini ditekankan unsur tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS, satuan organisasi induknya, keahlian dan / atau ketrampilan tertentu, serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:, Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian, Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Informasi Fungsional Sanitarian selama ini masih belum jelas diterima oleh beberapa rekan Sanitarian. Beberapa informasi terkait yang juga belum saya pahami adalah keberaadaan fungsional sanitarian yang bekerja di Dinas Kesehatan. Sebagian besar Fungsional Sanitarian yang bekerja di Dinas Kesehatan selama ini kehilangan tunjangan fungsionalnya. Masalah ini sebetulnya juga dialami oleh fungsional lain yang bekerja di Dinas.
Terdapat beberapa alasan sehingga Fungsional Sanitarian kurang mendapatkan tempat di Dinas Kesehatan (sedangkan di Puskesmas keberadaan fungsional sudah on the track). Dapat disebutkan salah satu alasan yang digunakan bahwa fungsional yang bekerja di Dinas kesehatan, sulit untuk memenuhi angka kredit, dengan asumsi lebih banyak kegiatan yang dilakukan merupakan unsur penunjang tugas Sanitarian bukan unsur utama.
Di satu sisi alasan diatas dapat terima jika fungsional Sanitarian yang dimaskud bekerja pada seksi lain (selain Seksi Penyehatan Lingkungan).Sedangkan bagi Fungsional Sanitarian di Seksi Penyehatan Lingkungan, bahkan hanya dengan melaksanakan tupoksi dalam rencana anggaran dan kegiatan Seksi saja, sudah cukup untuk memenuhi angka kredit itu. Apalagi jika secara mandiri sengaja mengejar angka kredit itu (peningkatan kinerja), maka akan tidak menemui kesulitan berarti dalam memenuhi angka kredit.
Sebagian alasan juga menyebutkan, bahwa persyaratan yang paling memungkinkan untuk dapat memenuhi angka kredit fungsional Sanitarian di Dinas Kesehatan, harus sudah memenuhi kualifikasi  Sanitarian Ahli. Padahal jika kita lihat kegiatan dan sub kegiatan fungsional sanitarian ahli, relatif lebih sulit dipenuhi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten (cenderung kearah Propinsi .. ?).
Namun jika kita simak beberapa dasar hukum yang ada tidak terdapat pembatasan tempat kerja Fungsional Sanitarian (di Puskesmas atau di Dinas Kesehatan). Kita boleh yakin bahwa tenaga Fungsional sanitarian di Dinas Kesehatan dengan melakukan kegiatan rutin yang sudah direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran dapat mencukupi angka kreditnya. Mereka dapat lebih meningkatkan kinerjanya dengan melakukan kegiatan secara mandiri untuk menambah angka kredit.

Dasar Hukum Akreditasi Fungsional Sanitarian

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M/PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya.
  2. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 393/MENKES-KESOS/SKB/V/2001 dan Nomor 18 tahun 2001.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 373/Menkes/SKIIII/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian.
Beberapa pengertian Sanitarian adalah sebagai berikut :
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 373/Menkes/SKIIII/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian.
  • Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan Iingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan Iingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
  • Kualifikasi pendidikan profesi sanitarian adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.

Sesuai Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 393/MENKES-KESOS/SKB/V/2001 dan Nomor 18 tahun 2001 :  Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
Unsur kegiatan Sanitarian yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur Pendidikan, Pelayanan Kesehatan Lingkungan, Pengembangan Profesi, serta Kegiatan penunjang tugas sanitarian (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M/PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya)
Sanitarian dibebaskan sementara dari jabatannya apabila (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M/PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya).
  1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (bagi Sanitarian pelaksana pemula dan sanitarian pratama dan madya)
  2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh0 dari unsur utama (bagi Sanitarian Penyelia) dan 20 (dua puluh) bagi Sanitarian Madya.
  3. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Sanitarian, Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman sedang atau berat, Diberhentikan sementara dari PNS, dan Cuti di luar tanggungan negara.

1 comments:

  1. izin bertanya , bagaimana dengan dua atau lebih sanitarian yang bekerja di sarana kesehatan (puskesmas) yang sama?maksud saya adalah penilaian angka kredit terhadap sanitarian tersebut.terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete

Member