Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif akhirnya disahkan. PP ini akan mengatur mengenai hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam memenuhi pemberian ASI ekslusif bagi bayi. Peraturan pemerintah ini disahkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik (ASI) sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Selain itu, PP ASI itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. PP tersebut dapat didownload pada link berikut ini
Download PP ASI