Berkenalan
Dengan Sanitarian
Siapakah dokter, bidan dan perawat itu. Bila pertanyaan itu
ditujukan kepada kita langsung pikiran kita tertuju pada sebuah bangunan yang
disebut rumah sakit atau puskesmas. Ya, karena di sana ada dokter, ada bidan
dan juga perawat. Namun bila ditanyakan siapakah sanitarian itu. Hanya
orang-orang tertentu saja yang tahu bahwa sanitarian juga salah satu jenis
tenaga kesehatan yang keberadaanya juga ada di rumah sakit atau puskesmas.
Tulisan ini mencoba untuk berkenalan lebih dekat tentang definisi
sanitarian yang pernah disampaikan dalam pertemuan rutin HAKLI (Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan) Cabang Banyumas oleh Sugeng Abdullah, S.ST, M.Si salah
satu dosen Politekkes Semarang Jurusan Kesehatan Lingkungan di Purwokerto.
Pengertian-pengertian sanitarian
1.
Sanitarian adalah tenaga
profesional yang bekerja dalam bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan dengan
latar belakang pendidikan yang beragam dan yang telah mengikuti pendidikan atau
pelatihan khusus di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan.
2.
Sanitarian adalah tenaga
sanitasi. Sinonim Sanitarian : Kontrolir Kesehatan, Penilik Kesehatan, Penilik Hygiene,
Pembantu Penilik Hygiene, Tenaga HS (Hygiene Sanitasi), Mantri Hygiene, Mantri
Kakus, Ahli Kesehatan Lingkungan (termasuk : Ahli Pratama, Ahli Madya, Ahli dan
Spesialist).
3.
Sanitarian adalah salah satu
jenis tenaga kesehatan masyarakat (PP No.32 Tahun 1996, tentang Tenaga
Kesehatan)
4.
Sanitarian adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan
pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan
untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan
sehat (SK MEMPAN No.:19/KEP/M.PAN/11/2000 tanggal 30 November 2000).
5.
Sanitarian adalah orang yang
mahir dalam sanitasi dan kesehatan masyarakat. Sanitarian berasal dari kata
sanus yang berarti baik, atau sanitas yang berarti kesehatan (John H.Dirckx,
MD. Kamus Ringkas Kedokteran, STEDMAN, EGC 2001).
Dan masih banyak lagi pengertian sanitarian dari berbagai sumber.
Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Tenaga Sanitasi adalah meliputi tenaga
kesehatan yang dididik secara khusus pada
a.
Sekolah Penjenang Kesehatan
(SPK) A/B,
b.
Sekolah Menengah Kesehatan Atas
(SMKA),
c.
Sekolah Pembantu Penilik
Hygiene (SPPH),
d.
Kursus Pendidikan Kontrolir
Kesehatan,
e.
Akademi Kontrolir Kesehatan
(AKK),
f.
Akademi Penilik Kesehatan
(APK),
g.
Akademi Penilik Kesehatan
Teknologi Sanitasi (APK-TS),
h.
Pendidikan Ahli Madya Sanitasi
dan Kesehatan Lingkungan (PAM SKL),
i.
Akademi Kesehatan Lingkungan
(AKL),
j.
.Jurusan/Program/Diploma
Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan,
k.
Master/Magister Sanitasi dan
Kesehatan Lingkungan.
Praktek Mandiri Sanitarian dan Amdalist
bila membaca situs www.sanitarian.com maka kita akan tahu, bawa sanitarian disana memiliki job yang
amat bergengsi. sebaliknya di Indonesia, Sanitarian sering dipandang sebelah
mata. Sanitarian hanya dianggap sebagai pembantu dokter di puskesmas, bahkan di
beberapa daerah sanitarian dianggap tidak mampu untuk menjadi pimpinan
puskesmas. pimpinan puskesmas harus dokter, katanya. pimpinan dinas kesehatan
harus dokter juga, katanya. dll.
Melihat kemampuan Sanitarian dari materi pendidikan yang dijalani,
maka sudah semestinya para Sanitarian yang ada di setiap puskesmas di seluruh
Indonesia diberdayakan untuk penyehatan lingkungan. Tujuan Amdal pada titik
akhirnya adalah agar lingkungan tetap sehat, maka, sekali lagi, bila melihat
materi yang telah dikuasai para Sanitarian, rasanya tidak berlebihan bila
Sanitarian diberi hak dan kewenangan untuk PRAKTEK MANDIRI. Sanitarian dan
Amdalist memang sudah waktunya diberi hak yang sepadan. Keduanya memiliki
kewajiban untuk menjaga lingkungan.
Sekelumit pengalaman, atau lebih pas bila disebut sebagai
"Canda Belaka". Tahun 2004 saya datang ke Kantor Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa tengah. pada saat itu saya mencoba bertanya dan meminta formulir
perijinan praktek sanitarian bersamaan dengan teman-teman dari dokter, bidan
dan perawat. rupanya ijin praktek bagi sanitarian sama sekali tidak
terbayangkan keberadaanya.
Standar
Profesi Sanitarian
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam
era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat
dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada
kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Standar
Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki
Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
1. Peran
Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan, Pengajar, Pelatih dan
Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkunga
2. Fungsi
: Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk
Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan
lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang
mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah
Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan
masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil
3. Kompetensi
:Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia. Standar
Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan.
Dalam
menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki
kompetensi sesuai dengan standar kompnetensi
Kode
Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Organisasi Profesi Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik
sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas
dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya
sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya
umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya, dalam
melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban
sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman
seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.
Kompetensi
Tenaga Kesehatan Lingkungan
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas tugas dibidang tertentu (SK Mendiknas, 045/U/2000). Bagi
institusi pendidikan (pengembangan kurikulum), Bagi pengguna (misalnya
industri, pabrik, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup kabupaten dll), Bagi
mahasiswa, Bagi Depdiknas( kriteria standarisasi akreditasi), Program adaptasi
LN Elemen elemen komptensi kesehatan lingkungan yang diperlukan
adalah,
- Landasan kepribadian yng kuat
- penguasaan ilmu dan ketrampilan
- kemampuan berkarya
- sikap dan perilaku dalam berkarya
menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang di kuasai
- pemahaman kaidah kehidupan
masyarakat sesuai dengan keahlian dalam berkarya.
Pendidikan KL,
pola nya adalah:
minimum pendidikan sarjana S1 plus pendidikan profesi (seperti
dokter atau psikolog atau insinyur, rata rata di dahului sarjana teknik sarjana
kedokteran, sarjana psikologi), maka profesi kesling di dahului dengan sarjana
kesehatan lingkungan. Profesinya adalah : Spesialis Kesehatan Lingkungan, atau
kalau mau disebut juga sebagai Sanitarian. Dan di usulkan ada jenis kategori
profesi ahli : Manajemen Risiko nama nya, Ahli Risiko Lingkungan yang bisa
bekerja di Dinas Lingkungan, Perencanaan lingkungan, kesling dll. sarjana S1
non profesi, tetapi daapt berperan di bidang lain, misal KLH. Sarjana S1 non
profesi, tetapi berminat kepada kebijakan & manajemen bidang KL. Sarjana S1
yang tidak mengambil jalur profesi, tetapi melanjutkan ke S2-S3 (sebagai
ilmuwan) harus bisa dimungkinkan
Kesehatan Lingkungan sebagai profesi, harus bisa mandiri
harus bisa mencari uang dengan profesinya seperti praktek dokter, praktek
psikologi, bagaimana dengan profesi sanitariannya, dan Profesi Kesehatan
Lingkungan, apakah bisa seperti NURSE, perawat, bidan harus percaya diri dengan profesinya,
harus dapat bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya, bukan bekerja
di bidang lain (harus bisa menemukan jati diri). Yang harus dibenahi:
kompetensi KL
Jabatan
Fungsional Penyuluh Kesehatan
Dengan berkembangnya waktu dan keadaan, sekitar akhir tahun 1980-an
dan awal 1990-an lahir suatu konsep pemikiran tentang profesionalisme tenaga
birokrasi pemerintahan melalui jabatan fungsional. Artinya untuk meningkatkan
pelayanan publik, struktur yang ada sekarang sudah tidak memadai lagi dan harus
didukung oleh tenaga fungsional yang bermakna professional yang menguasai ilmu
dan teknologi profesi yang bersangkutan dan terampil melaksanakannya.
Untuk mengembangkan program PKM jelas diperlukan jabatan fungsional
PKM disamping tentunya tenaga jabatan struktural yang sudah ada di berbagai
tingkatan administratif. Pada waktu itu di lingkungan kesehatan sendiri baru
dibentuk beberapa tenaga jabatan fungsional seperti dokter, dokter gigi dan
perawat. Lalu diikuti dengan tenaga professional yang bersifat umum seperti
penata komputer, pustakawan, arsiparis, dll. Sedangkan di lingkungan pertanian
misalnya dibentuk penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, kehutanan dan
lain-lain.
Pembentukan jabatan fungsional penyuluh Kesehatan masyarakat
sebenarnya dimulai pada tahun 1989, tetapi baru intensif dilakukan pada tahun
1992. Selanjutnya. Proses pembahasannya melibatkan berbagai pihak seperti
MENPAN, BAKN (sekarang BKN), Biro kepegawaian Depkes., Pusat PKM, Direktorat BPSM,
Unit PKM Provinsi, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi bahkan sector-sektor
lain yang sudah berpengalaman dalam membentuk dan mengembangkan jabatan
fungsional masing-masing. Kendala utama yang dihadapi hádala pengakuan terhadap
penyuluhan kesehatan sebagai sutau profesi.
Setelah melalui proses panjang dengan kerja keras dan melelahkan
serta mengalami masa-masa yang sulit, akhirnya Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara (MENPAN) menetapkan terbentuknya Jabatan Fungsional Penyuluh
Keshatan Masyarakat (PKM) pada tahun 2000 melalui Keputusan MENPAN No.
58/M.PAN/VIII/2000 tanggal 14 Agustus 200. Keptusan ini mengacu pada KEPPRES
No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Pegawai negeri Sipil. Terbentuknya
jabatn fungsional PKM ini dari awal kurang menjanjikan, karena sudah diberikan
batasan bahwa sepanjang kondisi keuangan negara Belem memungkinkan makan
tunjang jabatan tidak disediakan. Tetapi untunglah angka kreditnya sudah dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Animo untuk menjadi pejabat fungsional tidak menggebu-gebu, karena
kurang menarik atau menjanjikan walaupun sudah ditawarkan ingá ke
daerah-daerah. Namur demikian masih ada sejumlah PNS kesehatan terutama di
beberapa provinsi mengajukan diri untuk menjadi pejabat fungsional melalui
proses inpassing (pemutihan). Proses ini berlangsung hinggá akhir tahun 2001,
dan untuk selanjutnya diberi kesempatan untuk menjadi pejabat fungsional PKM
dengan persayaratan melalui pengangkatan pertama kali seperti yang berlaku pada
jabatan fungsional lain. Baru pada tahun 2004 dengan Keppres No. 5 tahun 2004
disediakan tunjangan jabatan fungsional lingkup rumpun kesehatan.
Pada awalnya, tenaga yang terjaring sekitar 200-an orang dan kini
berdasarkan data bulan Februari 2005 telah terdaftar sebanyak kira-kira 856
orang yang terdiri dari 98 tenaga ahli dan 758 tenaga trampil. Penyebarannya
kebanyakan tenaga ini berada paling jauh di tingkat kabupaten atau kota,
malahan yang terbanyak berada pada di pusat dan provinsi. Sedangkan di
puskesmas-puskesmas sebagai fron terdepan dari promosi kesehatan ketersedian
tenaga PKM jauh daripada memadai.
Sebagai contoh, di Pusat Promosi Kesehatan diantara 75 pegawai
terdapat 37 tenaga jabatan fungsional penyuluh kesehatan dan 5 arsiparis.
Jabatan struktural berjumlah 11 orang, dan staff sebanyak 22 orang. Dari 37
orang ini terdiri dari 19 orang Penyuluh Kesehatan Ahli dan 18 orang Penyuluh
Kesehatan Terampil. Masih ada beberapa orang pejabat fungsional PKM yang berada
di Direktorat Kesehatan Komunitas (5 orang), Direktorat Gizi ( 7 orang),
Direktorat Kesehatan Khusus 1 orang, Sekretariat Ditjen Binkesmas 4 orang, dan
di UPT Pusat 9 orang
Kesimpulan
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam
melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan
lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya Seorang sanitarain
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan
selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam
melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar
kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan
perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
0 comments:
Post a Comment