Standar Sanitasi Lingkungan Kerja Industri
Format Inspeksi Sanitasi Lingkungan Kerja Industi disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1405/Menkes/SK/XI/2002 Tanggal 19 Nopember 2002 tentang Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Parameter yang dinilai antara lain Sarana sanitasi, Udara ruangan, Pencahayaan, Kebisingan, Tingkat Radiasi, dan lain -lain.
Beberapa persyaratan lingkungan kerja industri, antara lain :
Syarat Air Bersih
- Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan dengan kapasitas minimal 60 lt/org/hari
- Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Distribusi air bersih menggunakan sistem perpipaan
- Sumber air bersih dan sarana distribusinya bebas dari pencemaran fisik, kimia, dan bakteriologis
- Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan dan pada kran terjauh untuk diperiksa di laboratorium minimal 2x setahun yaitu pada musim kemarau danmusim hujan
- Limbah padat yang dapat dimanfaatkan kembali dengan pengolahan daur ulang dan pemanfaatan sebagian (re-use, recycling, recovery) agar dipisahkan dengan limbah padat yang non B3 Limbah B3 dikelola ke tempat pengolahan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Limbah radio aktif dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Limbah Cair : a. Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir dengan lancar dan tidak menimbulkan bau. b. Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan fisik, kimia, atau biologis sesuai kebutuhan
- Toilet karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk karyawan pria
- Memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan dengan jumlah sesuai standard
- Toilet harus dibersihkan minimal 2 kali sehari
- Tidak menjadi tempat berkembang biaknya serangga dan tikus
0 comments:
Post a Comment