Checklist Inspeksi Sanitasi Bandara Udara
Pengertian Bandara Udara adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum berkumpul untuk menunggu, naik/turun kapal/ pesawat udara. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Bandara Udara adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Aspek-aspek penilaian meliputi :
- Tempat parkir
- Tempat sampah
- Pencahayaan
- Ruang tunggu
- Pembuangan kotoran manusia
- Tempat sampah
- Pembuangan air limbah
- Tempat cuci tangan
Beberapa persyaratan Sanitasi bandara Udara, seperti jika terdapat bar/restoran/rumah makan dan lain-lain dalam area bandara udara, maka harus memenuhi syarat – syarat hygiene dan sanasi makanan dan minuman.
- Makanan dan minuman harus dalam keadaan segar dan bersih,
- Penyajiannya terhindar dari pengotoran lalat dan serangga lainnya.
- Tersedianya tempat penampungan sampah sementara yang tertutup, kedap air dengan jumlah yang cukup.
- Air yang digunakan harus memenuhi syarat.
- Karyawan harus memperhatikan kesehatan dan kebersihan dirinya
- Disekitar tempat berjualan harus selalu dalam keadaan bersih
- Air wudhu harus bersih.
- Kebersihan ditempat berwudhu.
- Tikar atau alat sembahyang yang digunakan harus senantiasa bersih.
- Ruang tempat sembahyang harus dalam keadaan bersih.
- Tersedia alat dan perlengkapan untuk P3.K.
- Terdapat alat pemadam kebakaran
0 comments:
Post a Comment