Standar dan Form Inspeksi Sanitasi Pasar
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sanitasi pasar tradisional, Departemen Kesehatan sejak tahun 2008 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.
Pasar adalah suatu tempat bertemunya penjual dengan pembeli, dimana penjual dapat memperagakan barang dagangannya dan membayar restribusi. Pasar merupakan salah satu tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan vektor seperti lalat .
Sanitasi pasar adalah usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar yang erat hubunganya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit. Sedangkan pengertian Pasar sehat , merupakan tempat dimana semua pihak-pihak terkait bekerjasama untuk menyediakan pangan yang aman, bergizi dan lingkungan yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Adapun beberapa persyaratan kesehatan pasar mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 antara lain sebagai berikut :
Tempat penjualan bahan pangan basah
Pasar adalah suatu tempat bertemunya penjual dengan pembeli, dimana penjual dapat memperagakan barang dagangannya dan membayar restribusi. Pasar merupakan salah satu tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan vektor seperti lalat .
Sanitasi pasar adalah usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar yang erat hubunganya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit. Sedangkan pengertian Pasar sehat , merupakan tempat dimana semua pihak-pihak terkait bekerjasama untuk menyediakan pangan yang aman, bergizi dan lingkungan yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Adapun beberapa persyaratan kesehatan pasar mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 antara lain sebagai berikut :
Tempat penjualan bahan pangan basah
- Mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dengan kemiringan yg cukup shg tidak menimbulkan genangan air dan tersedia lubang pembuangan air, setiap sisi memiliki sekat pembatas dan mudah dibersihkan dg tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bhn tahan karat dan bukan dari kayu
- Penyajian karkas daging harus digantung
- Alas pemotong (telenan) tidak terbuat dari bahan kayu, tidak mengandung bahan beracun, kedap air dan mudah dibersihkan
- Pisau untuk memotong bahan mentah harus berbeda dan tidak berkarat
- Tersedia tempat penyimpanan bahan pangan, seperti : ikan dan daging menggunakan rantai dingin (cold chain) atau bersuhu rendah (4-10º C)
- Tersedia tempat untuk pencucian bahan pangan dan peralatan
- Tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
- Saluran pembuangan limbah tertutup, dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga memudahkan aliran limbah serta tidak melewati area penjualan
- Tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
- Tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
Tempat penjualan bahan pangan kering
- Mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yg rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai
- Meja tempat penjualan terbuat dari bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
- Tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
- Tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
- Tempat penjualan bebas binatang penular penyakit (vektor) dan tempat perindukannya (tempat berkembang biak) seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
Tempat Penjualan Makanan Jadi/Siap Saji
- Tempat penyajian makanan tertutup dengan permukaan yg rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
- Tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
- Tersedia tempat cuci peralatan dari bahan yg kuat, aman, tidak mudah berkarat dan mudah dibersihkan
- Saluran pembuangan air limbah dari tempat pencucian harus tertutup dengan kemiringan yg cukup
- Tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
- Tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
- Pisau yg digunakan untuk memotong bahan makanan basah/matang tidak boleh digunakan untuk makanan kering/mentah
Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Pasar pada cheklist ini adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Sedangkan checklist dengan dasar hukum Kepmenkes 519/Menkes/SK/VI/2008 kami posting pada kesempatan terdahulu.
Koponen Inspeksi sanitasi pada form ini meliputi, antara lain :
- Letak Bangunan pasar
- Fasilitas sanitasi
- Karyawan
- Lain-lain
0 comments:
Post a Comment