Manchester United
SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT

Tuesday, 6 November 2012

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG KKP


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
:
a.       Bahwa semakin meningkatnya aktifitas di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat Negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Tahun 1962, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2373);
2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Tahun 1962, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2374);
3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984, Nomor 20, Tambahan Negara Nomor 3273);
4.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang kepelabuhan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/kep/MenPAN/7/2003 tentang pedoman Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
12.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007;
13.  International Health Regulations (IHR) 2005;
Memperhatikan
:
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/835/M.PAN/3/2008 Tanggal 31 Maret 2008;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN



BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI

Pasal 1

(1)   Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(2)   KKP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilance epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengalaman terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan fungsi:
a.       Pelaksanaan kekarantinaan;
b.      Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
c.       Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
d.      Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali;
e.       Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
f.       Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
g.      Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
h.      Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
i.        Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
j.        Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara;
k.      Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan diwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
l.        Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batras darat negara;
m.    Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
n.      Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;
o.      Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
p.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP.

Pasal 4

(1)   KKP diklasifikasikan ke dalam 3 kelas, yaitu:
a.       KKP Kelas I;
b.      KKP Kelas II;
c.       KKP Kelas III;
(2)   Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada beban kerja di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.



BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I

Pasal 5

KKP Kelas I terdiri dari:
a.       Bagian Tata Usaha;
b.      Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi;
c.       Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan;
d.      Bidang Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah;
e.       Instalasi
f.       Wilayah Kerja;
g.      Kelompok Jabatan Fungsional;

Pasal 6

Struktur Organisasi; KKP Kelas I adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 7

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, pengeloaan informasi, evaluasi, pelaporan, urusan tata usaha, keuangan, penyelanggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengakapan dan rumah tangga.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal &, bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.       Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program serta pelaporan;
b.      Pelaksanaan urusan keuangan;
c.       Pelaksanaan urusan kepegawaian;
d.      Pelaksanaan urusan umum;
e.       Koordinasi penyiapan pelatihan;

Pasal 9

Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.       Subbagian Program dan Laporan;
b.      Subbagian Keuangan dan Umum;

Pasal 10

(1)   Subbagian Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, evaluasi, laporan, serta informasi;
(2)   Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, verifikasi, serta mobilisasi dana, tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 11

Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit dan penyakit potensial wabah dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknokogi, pendidikan dan pelatihan bidang ke karantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi menyelenggarakan fungsi:
a.       Kekarantinaan surveilans epidemiologi penyakit dan penyakit potensial wabah serta penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali;
b.      Kesiapsiagaan, pengkajian, serta advokasi penanggulangan KLB dan bencana/Pasca bencana bidang kesehatan;
c.       Pengawasan lalu lintas OMKABA ekspor dan impor serta alat angkut, termasuk muatannya;
d.      Kajian dan diserminasi informasi kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
e.       Pendidikan dan pelatihan bidang kekarantinaan;
f.       Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kekarantinaan;
g.      Pelaksanaan pengembangan teknologi bidang kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara;
h.      Penyusunan laporan bidang pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi.

Pasal 13

Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi terdiri dari:
(1)   Seksi Pengendalian karantina;
(2)   Seksi Surveilans Epidemiologi;

Pasal 14

(1)     Seksi Pengendalian Karantina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi. Penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi OMKABA ekspor dan impor, pengembangan, pengawasan dan tindakan kekarantinaan terhadap kapal, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya, pengangkutan orang sakit/jenazah, kajian, pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang kekarantinaan.
(2)     Seksi Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, jejaring kerja surveilans epidemiologi nasional/internasional, serta kesiapsiagaan, pengkajian, advokasi, dan penanggulangan KLB, bencana/pasca bencana bidang kesehatan;

Pasal 15

Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.       Pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman;
b.      Hygiene dan sanitasi lingkungangedung/bangunan;
c.       Pengawasan pencemaran udara, air dan tanah;
d.      Pemeriksaan dan pengawasan higiene dan sanitasi kapal/pesawat/alat transportasi lainnya dilingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
e.       Pemberantasan serangga penular penyakit, tikus dan pinjal di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
f.       Kajian dan pengembangan teknologi di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara;
g.      Pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
h.      Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan dibidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
i.        Penyusunan laporan dibidang pengendalian risiko lingkungan;

Pasal 17

Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan terdiri dari:
a.       Seksi Pengendalian Vektor dan Binatang Penular Penyakit;
b.      Seksi Sanitasi dan Dampak Risiko Lingkungan;

Pasal 18

(1)     Seksi Pengendalian Vektor dan Binatang Penular Penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemberantasan serangga penular penyakit, tikus, dan pinjal, pengamanan pestisida, kajian dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian vektor dan binatang penular penyakit di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
(2)     Seksi sanitasi dan dampak resiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan., kordinasi pelaksanaan pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan mi numan, hygiene dan sanitasi kapal laut dan pesawat, hygiene dan sanitasi gedung/bangunan, pengawasan pencemaran udara, air, tanah, kajian dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang sanitasi lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 19

Bidang upaya kesehatan dan lintas wilayah mempunyai tugas melaksanakana perencanaan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan haji, kesehatan kerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang upaya kesehatan pelabuhan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam pasal 19, Bidang upaya kesehatan dan lintas wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.       Pelayanan kesehatan terbatas, rujukan dan gawat darurat medikdiwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
b.      Pemeriksaan kesehatan haji, kesehatan kerja, kesehatan matra diwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
c.       Pengujian kesehatan, nahkoda/pilot dan anak buah kapal/pesawat udara serta penjamah makanan.
d.      Vaksinasi dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional.
e.       Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
f.       Pengawasan pengangkutan  orang sakit dan jenazah di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas darat negara, serta ketersediaan obat – obatan /peralatan P3K di kapal/pesawat udara/alat traspotasi lainya.
g.      Kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang upaya kesehatan dan lintas wilayah.
h.      Penyusunan laporan di bidang upaya kesehatan dan lintas wilayah.

Pasal 21

Bidang upaya kesehatan dan lintas wilayah terdiri dari:
a.       seksi pencegahan dan pelayanan kesehatan.
b.      Seksi kesehatan matra dan lintas wilayah.

Pasal 22

(1). Seksi pencegahan dan pelayanan kesehatan mempunyai tugas melakuakan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi penyusunan laporan, dan kordinasi pelayanan pengujian kesehatan nahkoda, anak buah kapal, dan penjamah makanan, pengawasan persediaan obat,/P3K di kapal/pesawat udara/ alat traspottasi lainya, kajian ergonomik, advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pelatihan teknis bidang kesehatan kerja di wilayah kerja bandara, pelabuahan, dan linbtas batas darat negara.

(2). Seksi kesehatan Matra dan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan kordinasi pelaksanaan vaksinasi dan penertiban sertifikat vaksinasi internasional (ICV), pengawasan pengangkutan orang sakit dan jenazah, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penaggulangan bencana, pelayanan kesehatan terbatas, rujukan gawat darurat medik, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi, serta pelatihan teknis bidang kesehatan matra di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.


Bagian Kedua
Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas II

Pasal 23

KKP Kelas II terdiri dari:
a.       Subbgaian Tata Usaha.
b.      Seksi Pengendalian Karantian dan Surveilans Epidemiologi.
c.       Seksi Pengendalian Resiko Lingkungan.
d.      Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah.
e.       Instalasi.
f.       Wilayah Kerja.
g.      Kelompok Jabatan Fungsiona.


Pasal 24

Struktur Organisasi : KKP Kelas II sebagai mana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 25

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, laporan, urusan tata usaha, keuangan, penyelenggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 26

Seksi Pengendalaian Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peren canaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan, laporan, dan kordinasi pelaksaan kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknologi, pelatihan teknis bidang pengen dal;ian resiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas darat negara.

Pasal 27

Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan kordinasi pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penaggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jejaring kerja, kemitraan, kajian, dan teknologi, serta pelatiahn teknis bidang upaya kesehatan di eilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 28

Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penaggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jaringan klerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta pelatihan teknis bidang upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan, lintas batas negara.

Pasal 29

KKP Kelas III terdiri dari:
a.       Subbagian Tata Usaha.
b.      Seksi Pengendalaian Karantina dan Surveilans Epidemiologi.
c.       Seksi Pengedalian Resiko Lingkungan dan Keseshatan Lintas Wilayah.
d.      Instalasi.
e.       Wilayah Kerja.
f.       Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Struktur Organisasi KKP Kelas III sebagai mana tecantum dalam lampiran III Peraturan ini.

Pasal 31

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakuakan kordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, laporan, urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, penyelenggaraan pelatihan, serta perlengkapan rumah tangga.

Pasal 32

Seksi Pengendalian Karantina dan SurveilansEpidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peencanaan pementauan evaluasi penyusunan laporan, dan kordinasi pelaksanaan kekarantinaan dan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatanya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja kemitraan, kajian serta pengembangan teknologi dan pelatihan teknis bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara.

Pasal 33

Seksi Pengendalian Resiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan kordinasi pengendalian vector dan bidang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penaggul;angan bencana, vaksinasi internasional, jejaring kerja, kemitraan kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian resiko lingkungan dan upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 34

(1). Instansi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan oprasional KKP dan penunjang administrasi.
(2). Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan nonstructural.
(3). Dalam melaksanakan tugasnya, kepala instalasi di Bantu oleh kelompok jabatan Fungsional dan beberapa penaggung jawab ruangan dan jabatan nonstructural yang di tunjuk oleh kepala instalasi terkait.
(4). Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan.
(5). Perubahan jumlah dan jenis instalasi di tetapkan oleh kepala KKP setelah mendapat persetujuan tertulis dan Direktur Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.


BAB IV
WILAYAH KERJA

Pasal 35

(1).Wilayah Kerja KKP merupakan unit kerja fungsional di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara, yang berada di bawah dan bertanggung     jawab kepada kepala KKP.
(2).Wilayah Kerja KKP sebagaimana di maksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kordinator yang di tetapkan oleh Kepala KKP.
(3).Dalam melaksanakan tugasnya, coordinator dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dalam jabatan nonstructural.
(4).Perubahan wilayah kerja di lakukan oleh kepala KKP dan di usulkan oleh Direktur jendral Pengen Dalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan serta ditetapkan oleh Mentri Kesehatan.


BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 36

Kelompok jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing – masing berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 37

(1). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang terbagai atas berbagi kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlianya.
(2).Masing – masing kelompok jabatan Fungsional Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk oleh KKP
(3).Jumlah tenaga fungsional sebagai mana di maksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4).jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai mana di maksud pada ayat (1) di atur berdasarkamn peraturan perundang  - undangan yang berlaku.


BAB VI
TATA KERJA

Pasal 38

Dalam melak sanakan tugas Kepala KKP, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan kepala seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar KKP sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 39

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KKP wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan KKP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 41

Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan KKP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 42

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib dianalisis dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan evaluasi, laporan, serta penyiapan bahan kebijakan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan

Pasal 43

Para Kepala bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menyampaikan laporan kepada atasan masinh-masing.

Pasal 44

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 46

KKP melakukan hubungan koordinasi dengan instansi terkait bidang kesehatan maupun lintas sektor lainnya di wilayahnya sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
LOKASI

Pasal 47

(1)     Sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan Departemen Kesehatan terdapat 7 (Tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.
(2)     Daftar KKP di lingkungan Departemen Kesehatan yang mencakup Nama, Kelas, Tempat kedudukan, KKP. Induk , dan wilayah Kerja KKP sebagaimana dimaskud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan IV Peraturan ini.

BAB VIII
ESELON

Pasal 48

Eselon KKP Kelas I terdiri dari:
a.       Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon II.b;
b.      Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan struktural eselon III.b;
c.       Kepala Subbgaian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a

Pasal 49

Eselon KKP Kelas II terdiri dari:
a.       Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon III.a;
b.      Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a

Pasal 50

Eselon KKP Kelas III terdiri dari:
a.       Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon III.b
b.      Kepala subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 52

Semua ketentuan pelaksanaan dari keputusan Menteri kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Menkes/Per/II/2007 tentang Perubahan Atas keputusan Menteri Kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan masih tetap berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Pasal 53

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menetri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 54

Dengan berlakunya Peraturan ini:
1.        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan;
2.        Perubahan Menteri kesehatan Nomor 167/Menkes/SK/III/2004 Perubahan Atas keputusan Menteri kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja kantor kesehatan Pelabuhan;
Dinyatakan tidak berlaku

Pasal 55

Tata laksana dari perturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

Pasal 56

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR         : 356/Menkes/Per/IV/2008
TANGGAL    : 14 April 2008

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I



                                                                                    MENTERI KESEHATAN





                                                                            Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp (K)

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR         : 356/Menkes/Per/IV/2008
TANGGAL    : 14 April 2008

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II


MENTERI KESEHATAN





                                                                            Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp (K)










LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR         : 356/Menkes/Per/IV/2008
TANGGAL    : 14 April 2008

DAFTAR KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KESEHATAN


NO.
KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN

KELAS
TEMPAT
KEDUDUKAN
(PROVINSI)

KKP INDUK

WILAYAH KERJA

1

Tanjung Priok

I

DKI Jakarta

Tanjung Priok (Pelabuhan Laut Tanjung Priok)

2.    Pelabuhan Laut Sunda Kelapa dan Pantai Marina Ancol
3.    Pelabuhan Samudra Muara Baru
4.    Pelabuhan Laut Marunda
5.    Pelabuhan Laut Kali Baru
6.    Pelabuhan Laut Muara Angke dan Pantai Mutiara


2

Denpasar

I

Bali

Denpasar (Bandara Ngurah Rai)

1.      Pelabuhan Laut Celukan Bawang
2.      Pelabuhan Laut Padang Bai
3.      Pelabuhan Laut Gilimanuk
4.      Pelabuhan Laut Benoa


3

Surabaya

I

Jawa Timur

Surabaya (Pelabuhan Laut Tanjung Perak)

1.      Bandara Juanda
2.      Pelabuhan Laut Gresik
3.      Pelabuhan Laut Kalianget
4.      Pelabuhan Laut Tuban
5.      Pelabuhan Laut Bawean


4

Jakarta

I

Banten

Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta)


1.         Bandara Halim Perdana Kusuma


5

Medan

I

Sumatera Utara

Medan (Pelabuhan Laut Belawan)

1.      Bandara Polonia
2.      Pelabuhan Laut Pantai Cermin
3.      Pelabuhan Laut Pangkalan Susu
4.      Pelabuhan Laut Sibolga
5.      Pelabuhan Laut Kuala Tanjung
6.      Pelabuhan Laut Tanjung Balai Asahan
7.      Pelabuhan Laut Teluk Nibung
8.      Pelabuhan Laut Gunung Sitoli


6

Makassar

I

Sulawesi Selatan

Makassar (Pelabuhan Laut Makassar)

1.      Bandara Hasunudin
2.      Pelabuhan Laut Pare-Pare
3.      Pelabuhan Laut Malili
4.      Pelabuhan Laut Biringkasi
5.      Pelabuhan Laut Awerange
6.      Pelabuhan Laut Palopo
7.      Pelabuhan Laut Belang-Belang Mamuju
8.      Pelabuhan Laut Bajoe Bone
9.      Bandara Tampa Padang

7

Batam

I

Kepulauan Riau

Batam (Pelabuhan Laut Batu Ampar)

1.      Bandara Internasional Hang Nadim
2.      Pelabuhan Laut Internasional Sekupang
3.      Pelabuhan Laut Domestik Sekupang
4.      Pelabuhan Laut Pulau Sambu
5.      Pelabuhan Laut Nongsa
6.      Pelabuhan Laut Nongsa
7.      Pelabuhan Laut Telaga Punggur
8.      Pelabuhan Laut F. Batam Center
9.      Pelabuhan Laut Tanjung Unjang Sagulung
10.  Pelabuhan Laut Teluk Sanimba
11.  Pelabuhan Laut Teluk Senimba
12.  Pelabuhan Laut F. Harbour Bay


8

Tanjung Pinang

II

Kepulauan Riau

Tanjung Pinang (Pelabuhan Laut Tanjung Pinang)

1.      Bandara Kijang
2.      Pelabuhan Laut Tanjung Uban
3.      Pelabuhan Laut Samudera Kijang
4.      Pelabuhan Laut Tarempa
5.      Pelabuhan Laut Lagoi
6.      Pelabuhan Laut Lobam
7.      Pelabuhan Laut Tambelan
8.      Pelabuhan Laut Dabo Singkep
9.      Pelabuhan Laut Ranai, Natuna
10.  Bandara Matak


9

Banjarmasin

II

Sulawesi Tenggara

Kendari (Pelabuhan Laut Kendari)

1.        Bandara Syamsudin Noor
2.        Pelabuhan Laut Kotabaru
3.        Pelabuhan Laut Batulicin
4.        Pelabuhan Laut Satui
5.        Pelabuhan Tanipah


10

Kendari

II

Sulawesi Tenggara

Kendari (Pelabuhan Laut Kendari)

1.        Bandara Wolter Monginsidi
2.        Pelabuhan Laut Pomalaa
3.        Pelabuhan Laut Bau-Bau
4.        Pelabuhan Laut Kolaka
5.        Pelabuhan Laut Wanci


11

Mataram

II

Nusa Tenggara Barat

Mataram (Bandara Selaparang)

1.        Pelabuhan Laut Kembar
2.        Pelabuhan Laut Pemenang & Ampenan
3.        Pelabuhan Laut Kayangan
4.        Pelabuhan Laut Poto Tano
5.        Pelabuhan Laut Bima
6.        Pelabuhan Laut Sape
7.        Pelabuhan Laut Badas
8.        Pelabuhan Laut Khusus Benete


12

Mataram

II

Nusa Tenggara Barat

Mataram (Bandara Selaparang)

3.      Pelabuhan Laut Kembar
4.      Pelabuhan Laut Pemenang & Ampenan
5.      Pelabuhan Laut Kayangan
6.      Pelabuhan Laut Poto Tano
7.      Pelabuhan Laut Bima
8.      Pelabuhan Laut Sape
9.      Pelabuhan Laut Badas
10.  Pelabuhan Laut Khusus Benete


13

Padang

II

Sumatera Barat

Padang (Pelabuhan Laut Teluk Bayur)

1.      Bandara Minangkabau
2.      Pelabuhan Laut Muara Padang
3.      Pelabuhan Laut Sikakap
4.      Pelabuhan Laut Bungus


14

Semarang

II

Jawa Tengah

Semarang (Pelabuhan Laut Tanjung Mas)

1.      Bandara Achmad Yani
2.      Bandara Adi Sucipto
3.      Bandara Adi Sumarno
4.      Pelabuhan Laut Pekalongan
5.      Pelabuhan Laut Tegal
6.      Pelabuhan Laut Jepara
7.      Pelabuhan Laut Juwana
8.      Pelabuhan Laut Rembang
9.      Pelabuhan Laut Batang
10.  Pelabuhan Laut Karimunjawa


15

Palembang

II

Sumatera Selatan

Palembang (Pelabuhan Laut Palembang)

1.        Bandara Sultan Mahmud Badaruddin I
2.        Pelabuhan Penyeberangan 35 Ilir

16

Probolinggo

II

Jawa Timur

Probolinggo (Pelabuhan Laut Palembang)

1.        Pelabuhan Laut Panarukan
2.        Pelabuhan Laut Tanjung Wangi
3.        Pelabuhan Laut Pasuruan
4.        Pelabuhan Laut Paiton
5.        Bandara Abd Rachman Saleh Malang

17

Ambon

II

Maluku

Ambon (Pelabuhan Laut Ambon)

1.      Bandara Pattimura
2.      Pelabuhan Laut Tual
3.      Pelabuhan Laut Dobo
4.      Pelabuhan Laut Saumlaki
5.      Pelabuhan Laut Namlea
6.      Pelabuhan Laut Namlea
7.      Pelabuhan Laut Tuleha
8.      Pelabuhan Laut Tulehu
9.      Pelabuhan Laut Wonreli

18

Pekanbaru

II

Riau

Pekanbaru (Bandara Sultan Syarif Kasim II)

1.        Pelabuhan Laut Pakanbaru
2.        Pelabuhan Laut Selat Panjang
3.        Pelabuhan Laut Buatan
4.        Pelabuhan Laut Siak Sri Indrapura
5.        Pelabuhan Laut Tanjung Buton
6.        Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru


19

Balikpapan

II

Kalimantan Timur

Balikpapan (Pelabuhan Laut Balikpapan)

1.      Bandara Sepinggan
2.      Pelabuhan Laut Kampung Baru
3.      Pelabuhan Laut Tanah Grogot
4.      Pelabuhan Laut Senipah
5.      Pelabuhan Laut Tanjung Santan


20

Manado

II

Sulawesi Utara

Manado (Bandara Sam Ratulangi)

1.        Pelabuhan Laut Manado
2.        Pelabuhan Laut Tahuma
3.        Pelabuhan Marore
4.        Pelabuhan Laut Miangas
5.        Pelabuhan Laut Siau
6.        Pelabuhan Laut Likupang
7.        Pelabuhan Laut Lirung
8.        Pelabuhan Laut Petta
9.        Pelabuhan Laut Melonguane


21

Cirebon

II

Jawa Barat

Cirebon (Pelabuhan Laut Cirebon)

1.        Bandara Husein Sastranegara
2.        Pelabuhan Laut Balongan
3.        Pelabuhan Laut indramayu
4.        Pelabuhan Laut Pamanukan
5.        Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan
6.        Pelabuhan Ratu Sukabumi


22

Banten

II

Banten

Banten (Pelabuhan Laut Merak)

1.      Bandara Supadio
2.      Pelabuhan Laut Sintete
3.      Pelabuhan Laut Ketapang
4.      Pelabuhan Laut Kandawangan
5.      Pos Lintas Batas Entikong
6.      Pos Lintas Batas Badau
7.      Pos Lintas Batas Jagoi Babang
8.      Pos Lintas Batas Aruk
9.      Pelabuhan Laut Telok Air


24

Samarinda

II

Kalimantan Timur

Samarinda (Pelabuhan Laut Samarinda)

1.      Pelabuhan Tanjung Laut
2.      Pelabuhan Laut Sangatta
3.      Pelabuhan Lhok Tuan
4.      Pelabuhan Laut Sangkulirang
5.      Pelabuhan Udara Temindung


25

Cilacap

II

Jawa Tengah

Cilacap (Pelabuhan Laut Cilacap)

1.        Pelabuhan Laut Tanjung Intan
2.        Bandara Tunggul Wulung
3.        Pelabuhan Laut Pemalang
4.        Pelabuhan Laut Pangandaran


26

Panjang

II

Bandar Lampung

Panjang (Pelabuhan Laut Panjang)

1.         Bandara Radin Intan II
2.         Pelabuhan Laut Bakauheni
3.         Pelabuhan Laut Teluk Semangka
4.         Pelabuhan Laut Pangandaran


27

Jayapura

II

Papua

Jayapura (Pelabuhan Laut Jayabaru)

1.      Bandara Sentani
2.      Pelabuhan Laut Sarmi
3.      Pelabuhan Laut Teluk Semangka
4.      Pelabuhan Laut Rawajitu


28

Tanjung Balai Karimun

II

Kepulauan Riau

Tanjung Balai Karimun (Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun)

1.        Pelabuhan Laut Pasir Panjang
2.        Pelabuhan Laut Sarmi
3.        Pelabuhan Laut Hamadi
4.        Pos Lintas Batas Skouw
5.        Bandara Wamena


29

Pangkal Pinang

III

Kepulauan Bangka Belitung

Pangkal Pinang (Pelabuhan Laut Pangkal Balam)

1.        Pelabuhan Laut Tanjung Pandan
2.        Pelabuhan Laut Manggar
3.        Pelabuhan Laut Muntok
4.        Pelabuhan Laut Belinyu
5.        Bandara Depati Amir
6.        Pelabuhan Sungai Selan


30

Bitung

III

Sulawesi Utara

Bitung (Pelabuhan Laut Bitung)

1.      Pelabuhan Labuan UKI
2.      Pelabuhan Amurang
3.      Pelabuhan Laut Kotabunan
4.      Pelabuhan Kema
5.      Pelabuhan Laut Belang
6.      Pelabuhan Laut Molibagu
7.      Pelabuhan Laut Bintauna


31

Tembilahan

III

Riau

Tembilahan (Pelabuhan Laut Tembilahan)

1.        Pelabuhan Laut Kuala Enok
2.        Pelabuhan Laut Pulau Kijang
3.        Pelabuhan Laut Rengat
4.        Pelabuhan Laut Kuala Gaung
5.        Pelabuhan Laut Sungai Guntung


32

Jambi

III

Jambi

Jambi (Pelabuhan Laut Jambi)

1.         Bandara Sultan Thaha
2.         Pelabuhan Laut Muara Sabak
3.         Pelabuhan Laut Kuala Tungkai
4.         Pelabuhan Laut Talang Duku
5.         Pelabuhan Laut Nipan Panjang


33

Dumai

III

Riau

Dumai (Pelabuhan Laut Dumai)

1.        Pelabuhan Laut Bengkalis
2.        Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi
3.        Pelabuhan Laut Sungai Pakning
4.        Pelabuhan laut Penipahan
5.        Pelabuhan Laut Senebul
6.        Pelabuhan laut Tanjung Medang
7.        Kawasan Industri Pelintung
8.        Bandara Pinang Kampai


34

Palu

III

Sulawesi Tengah

Palu (Pelabuhan Laut Pantoloan)

1.      Bandara Mutiara
2.      Pelabuhan Laut Donggala
3.      Pelabuhan Laut Toli-Toli
4.      Pelabuhan Laut Buol
5.      Pelabuhan Laut Moutong
6.      Pelabuhan Laut Palele
7.      Pelabuhan Laut Wani
8.      Pelabuhan Laut Luwuk


35

Kupang

III

Nusa Tenggara Timur

Kupang (Pelabuhan Laut Tenau)

1.      Bandara El Tari
2.      Pelabuhan laut Kalabahi
3.      Pelabuhan Laut Atapupu
4.      Pelabuhan Laut Labuan Bajo
5.      Pelabuhan Laut Maumare
6.      Pelabuhan Laut Waingapu
7.      Pelabuhan Laut Ende
8.      Pelabuhan Laut Reo
9.      Pelabuhan Laut Bolok
10.  Pos Lintas Batas Motaain
11.  Pos Lintas Batas Metamauk
12.  Pos Lintas Batas Napan
13.  Pelabuhan laut Lembata
14.  Pelabuhan Laut Ba’a
15.  Bandara Tambulaka


36

Biak

III

Papua

Biak (Kota Biak)

1.        Pelabuhan Laut Biak
2.        Bandara Frans kaisepo
3.        Bandara Moses Kilangin
4.        Pelabuhan Laut Amamapare
5.        Pelabuhan Laut Serui
6.        Pelabuhan Laut Samabusa
7.        Pelabuhan Laut Pomako
8.        Pelabuhan Laut Warren


37

Sorong

III

Papua Barat

Sorong (Pelabuhan Laut Soroni)

1.      Bandara Sorong
2.      Pelabuhan Laut Fak-Fak
3.      Pelabuhan Laut Kaimana
4.      Pelabuhan Laut Khusus Sale
5.      Pelabuhan Laut Khusus Arar
6.      Pelabuhan Laut Raja Ampat
7.      Pelabuhan laut Teminabuan


38

Manokwari

III

Papua Barat

Manokwari (Pelabuhan Laut Manokwari)

1.          Pelabuhan Laut Wandarma
2.          Pelabuhan Laut Sanudra
3.          Bandara Pangkalan Bun
4.          Pelabuhan Laut Kumai
5.          Pelabuhan Laut Sukamara
6.          Bandara H. Hasan
7.          Pelabuhan Laut Pangkalan Bun


40

Banda Aceh

III

Nangroe Aceh Darussalam

Banda Aceh (Kota Banda Aceh)

1.         Bandara Sultan Iskandar Muda
2.         Pelabuhan Laut Mahayati
3.         Pelabuhan Laut Ulee Lheu
4.         Pelabuhan Lhok Nga
5.         Pelabuhan Laut Meulaboh
6.         Pelabuhan Laut Singkil
7.         Pelabuhan Laut Labuhan Haji
8.         Pelabuhan Laut Tapak Tuan
9.         Pelabuhan Laut Sinabang


41

Merauke

III

Papua

Merauke (Pelabuhan Laut Merauke)

1.        Pelabuhan Laut Agats
2.        Pelabuhan Laut Bade
3.        Pelabuhan Laut Wanam
4.        Pos Lintas Batas Sota
5.        Pos Lintas Batas Mindip Tanah


42

Lhokseumawe

III

Nangroe Aceh Darussalam

Lhokseumawe (Pelabuhan Laut Lhokseumawe)

1.        Pelabuhan Laut Kuala Langsa
2.        Pelabuhan Laut Sigli
3.        Bandara Rembele
4.        Pelabuhan Laut Kuala
5.        Bandara Malikussaleh


43

Bengkulu

III

Bengkulu

Bengkulu (Pelabuhan Laut Bai)

1.      Bandara Fatmawati Soekarno
2.      Pelabuhan Laut Muko-Muko
3.      Pelabuhan Laut Bintuhan
4.      Pelabuhan Laut Malakoni Enggano


44

Poso

III

Sulawesi Tengah

Poso (Pelabuhan Laut Poso)

1.        Pelabuhan Laut Ampana
2.        Pelabuhan Laut kolonedale
3.        Pelabuhan Laut Banggai Kepulauan
4.        Pelabuhan Laut Bungku


45

Pulang Pisau

III

Kalimantan Tengah

Pulang Pisau (Pelabuhan Laut Pulang Pisau)

1.        Pelabuhan Laut Pangantan
2.        Pelabuhan Laut Sebangau
3.        Pelabuhan Laut Kuala Kapuas
4.        Pelabuhan Khusus Klanis
5.        Bandara Cilik Riwut Palangkaraya
6.        Pelabuhan Laut Bahawur


46

Gorontalo

III

Gorontalo

Gorontalo (Pelabuhan Laut Gorontalo)

1.        Pelabuhan Laut Anggrek
2.        Pelabuhan Laut Paguat
3.        Petabuhan Laut Kwandang
4.        Bandara Djalaluddin
5.        Pelabuhan Laut Tilamuta


47

Ternate

III

Maluku Utara

Ternate (Pelabuhan Laut Ternate)

1.        Pelabuhan Laut Mangole
2.        Pelabuhan Laut Jailolo
3.        Pelabuhan Laut Buli
4.        Pelabuhan Laut Bacan
5.        Pelabuhan Laut Tobelo
6.        Bandara Sultan Baabullah
7.        Pelabuhan Laut Morotai


48

Sabang

III

Nangroe Aceh Darussalam

Sabang (Kota Sabang)

1.        Pelabuhan Laut Teluk Sabang
2.        Bandara Maimun Saleh
3.        Pelabuhan Laut Balohan

0 comments:

Post a Comment

Member