PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa semakin meningkatnya aktifitas di bandara,
pelabuhan dan lintas batas darat Negara berkaitan dengan transmisi penyakit
potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan
kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dengan huruf a, dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Kesehatan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Tahun 1962, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2373);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara (Lembaran Negara Tahun 1962, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2374);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984, Nomor 20, Tambahan Negara Nomor
3273);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
kepelabuhan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4146);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 62/kep/MenPAN/7/2003 tentang pedoman Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1295/Menkes/Per/XII/2007;
13. International Health Regulations (IHR) 2005;
|
Memperhatikan
|
:
|
Persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN
|
|
|
|
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Pasal 1
(1) Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut
KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(2) KKP dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk
dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilance epidemiologi, kekarantinaan,
pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan
OMKABA serta pengalaman terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul
kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah
kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, KKP menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan kekarantinaan;
b. Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
c. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di
bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
d. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial
wabah penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali;
e. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non
pengion, biologi, dan kimia;
f. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans
epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional,
regional, dan internasional;
g. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan
dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan,
serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan
penduduk;
h. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan
kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
i.
Pelaksanaan
pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
j.
Pelaksanaan
pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas
barat darat negara;
k. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan diwilayah
kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
l.
Pelaksanaan
jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan
lintas batras darat negara;
m. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang
kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
n. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian
risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;
o. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan
bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
p. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP.
|
||
Pasal 4
(1) KKP diklasifikasikan ke dalam 3 kelas, yaitu:
a. KKP Kelas I;
b. KKP Kelas II;
c. KKP Kelas III;
(2) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
didasarkan pada beban kerja di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
negara.
|
||
|
|
|
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I
Pasal 5
KKP
Kelas I terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans
Epidemiologi;
c. Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan;
d. Bidang Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah;
e. Instalasi
f. Wilayah Kerja;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
Pasal 6
Struktur Organisasi; KKP Kelas I adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan penyusunan program, pengeloaan informasi, evaluasi, pelaporan,
urusan tata usaha, keuangan, penyelanggaraan pelatihan, kepegawaian, serta
perlengakapan dan rumah tangga.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal &, bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program serta
pelaporan;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. Pelaksanaan urusan umum;
e. Koordinasi penyiapan pelatihan;
Pasal 9
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Subbagian Program dan Laporan;
b. Subbagian Keuangan dan Umum;
Pasal 10
(1) Subbagian Program dan Laporan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, evaluasi,
laporan, serta informasi;
(2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas
melakukan urusan akuntansi, verifikasi, serta mobilisasi dana, tata usaha,
kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan penyelenggaraan
pelatihan.
Pasal 11
Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans
Epidemiologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi serta
penyusunan laporan dibidang kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit
dan penyakit potensial wabah dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring
kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknokogi, pendidikan dan
pelatihan bidang ke karantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan
lintas batas darat negara.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
menyelenggarakan fungsi:
a. Kekarantinaan surveilans epidemiologi penyakit dan
penyakit potensial wabah serta penyakit baru dan penyakit yang muncul
kembali;
b. Kesiapsiagaan, pengkajian, serta advokasi
penanggulangan KLB dan bencana/Pasca bencana bidang kesehatan;
c. Pengawasan lalu lintas OMKABA ekspor dan impor serta
alat angkut, termasuk muatannya;
d. Kajian dan diserminasi informasi kekarantinaan di
wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
e. Pendidikan dan pelatihan bidang kekarantinaan;
f. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang
kekarantinaan;
g. Pelaksanaan pengembangan teknologi bidang
kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas barat darat
negara;
h. Penyusunan laporan bidang pengendalian karantina dan
surveilans epidemiologi.
Pasal 13
Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans
Epidemiologi terdiri dari:
(1) Seksi Pengendalian karantina;
(2) Seksi Surveilans Epidemiologi;
Pasal 14
(1) Seksi Pengendalian Karantina mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi. Penyusunan
laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi OMKABA ekspor
dan impor, pengembangan, pengawasan dan tindakan kekarantinaan terhadap
kapal, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya, pengangkutan orang
sakit/jenazah, kajian, pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan
di bidang kekarantinaan.
(2) Seksi Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan
laporan, dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit,
penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali,
jejaring kerja surveilans epidemiologi nasional/internasional, serta
kesiapsiagaan, pengkajian, advokasi, dan penanggulangan KLB, bencana/pasca
bencana bidang kesehatan;
Pasal 15
Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai
tugas melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi, penyusunan laporan
di bidang pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan
sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan
teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko
lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
negara.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan
makanan dan minuman;
b. Hygiene dan sanitasi lingkungangedung/bangunan;
c. Pengawasan pencemaran udara, air dan tanah;
d. Pemeriksaan dan pengawasan higiene dan sanitasi
kapal/pesawat/alat transportasi lainnya dilingkungan bandara, pelabuhan, dan
lintas batas darat negara;
e. Pemberantasan serangga penular penyakit, tikus dan
pinjal di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
f. Kajian dan pengembangan teknologi di bidang
pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara;
g. Pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko
lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
h. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan dibidang
pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
negara;
i.
Penyusunan
laporan dibidang pengendalian risiko lingkungan;
Pasal 17
Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan terdiri dari:
a. Seksi Pengendalian Vektor dan Binatang Penular
Penyakit;
b. Seksi Sanitasi dan Dampak Risiko Lingkungan;
Pasal 18
(1) Seksi Pengendalian Vektor dan Binatang Penular
Penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan,
evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemberantasan
serangga penular penyakit, tikus, dan pinjal, pengamanan pestisida, kajian
dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan
teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian vektor dan
binatang penular penyakit di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas
darat negara.
(2) Seksi sanitasi dan dampak resiko mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan
laporan., kordinasi pelaksanaan pengawasan penyediaan air bersih, serta
pengamanan makanan dan mi numan, hygiene dan sanitasi kapal laut dan pesawat,
hygiene dan sanitasi gedung/bangunan, pengawasan pencemaran udara, air,
tanah, kajian dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang sanitasi
lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Pasal 19
Bidang
upaya kesehatan dan lintas wilayah mempunyai tugas melaksanakana perencanaan
dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pelayanan kesehatan terbatas,
kesehatan haji, kesehatan kerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta
pendidikan dan pelatihan bidang upaya kesehatan pelabuhan di wilayah kerja
bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam pasal 19, Bidang upaya
kesehatan dan lintas wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan kesehatan terbatas, rujukan dan gawat
darurat medikdiwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
negara.
b. Pemeriksaan kesehatan haji, kesehatan kerja,
kesehatan matra diwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
negara.
c. Pengujian kesehatan, nahkoda/pilot dan anak buah
kapal/pesawat udara serta penjamah makanan.
d. Vaksinasi dan penerbitan sertifikat vaksinasi
internasional.
e. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di wilayah
kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
f. Pengawasan pengangkutan orang sakit dan jenazah di wilayah kerja
bandara, pelabuhan, dan lintas darat negara, serta ketersediaan obat – obatan
/peralatan P3K di kapal/pesawat udara/alat traspotasi lainya.
g. Kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan
teknis bidang upaya kesehatan dan lintas wilayah.
h. Penyusunan laporan di bidang upaya kesehatan dan
lintas wilayah.
Pasal 21
Bidang
upaya kesehatan dan lintas wilayah terdiri dari:
a. seksi pencegahan dan pelayanan kesehatan.
b. Seksi kesehatan matra dan lintas wilayah.
Pasal 22
(1). Seksi
pencegahan dan pelayanan kesehatan mempunyai tugas melakuakan penyiapan bahan
perencanaan, pemantauan, evaluasi penyusunan laporan, dan kordinasi pelayanan
pengujian kesehatan nahkoda, anak buah kapal, dan penjamah makanan,
pengawasan persediaan obat,/P3K di kapal/pesawat udara/ alat traspottasi
lainya, kajian ergonomik, advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja, pengembangan
jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pelatihan teknis bidang
kesehatan kerja di wilayah kerja bandara, pelabuahan, dan linbtas batas darat
negara.
(2). Seksi
kesehatan Matra dan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan kordinasi
pelaksanaan vaksinasi dan penertiban sertifikat vaksinasi internasional
(ICV), pengawasan pengangkutan orang sakit dan jenazah, kesehatan matra,
kesehatan haji, perpindahan penduduk, penaggulangan bencana, pelayanan
kesehatan terbatas, rujukan gawat darurat medik, pengembangan jejaring kerja,
kemitraan dan teknologi, serta pelatihan teknis bidang kesehatan matra di
wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Bagian Kedua
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Pasal 23
KKP
Kelas II terdiri dari:
a. Subbgaian Tata Usaha.
b. Seksi Pengendalian Karantian dan Surveilans
Epidemiologi.
c. Seksi Pengendalian Resiko Lingkungan.
d. Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah.
e. Instalasi.
f. Wilayah Kerja.
g. Kelompok Jabatan Fungsiona.
Pasal 24
Struktur
Organisasi : KKP Kelas II sebagai mana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
ini.
Pasal 25
Subbagian
Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kordinasi dan penyusunan program,
pengelolaan informasi, evaluasi, laporan, urusan tata usaha, keuangan,
penyelenggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 26
Seksi
Pengendalaian Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan peren canaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan, laporan, dan
kordinasi pelaksaan kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit, penyakit
potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan
alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan,
kajian, serta pengembangan teknologi, pelatihan teknis bidang pengen dal;ian
resiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas darat
negara.
Pasal 27
Seksi
Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan kordinasi
pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan
haji, perpindahan penduduk, penaggulangan bencana, vaksinasi internasional,
pengembangan jejaring kerja, kemitraan, kajian, dan teknologi, serta
pelatiahn teknis bidang upaya kesehatan di eilayah kerja bandara, pelabuhan,
dan lintas batas darat negara.
Pasal 28
Seksi
Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi
pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan
haji, perpindahan penduduk, penaggulangan bencana, vaksinasi internasional,
pengembangan jaringan klerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta
pelatihan teknis bidang upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan
dan, lintas batas negara.
Pasal 29
KKP
Kelas III terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha.
b. Seksi Pengendalaian Karantina dan Surveilans
Epidemiologi.
c. Seksi Pengedalian Resiko Lingkungan dan Keseshatan
Lintas Wilayah.
d. Instalasi.
e. Wilayah Kerja.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal
30
Struktur Organisasi KKP Kelas III sebagai mana
tecantum dalam lampiran III Peraturan ini.
Pasal 31
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakuakan
kordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, laporan,
urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, penyelenggaraan pelatihan, serta
perlengkapan rumah tangga.
Pasal 32
Seksi Pengendalian Karantina dan
SurveilansEpidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peencanaan
pementauan evaluasi penyusunan laporan, dan kordinasi pelaksanaan
kekarantinaan dan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah,
penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan
muatanya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja kemitraan, kajian serta
pengembangan teknologi dan pelatihan teknis bidang kekarantinaan dan
surveilans epidemiologi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas
negara.
Pasal 33
Seksi Pengendalian Resiko Lingkungan dan Kesehatan
Lintas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan,
pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan kordinasi pengendalian vector
dan bidang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, kesehatan
terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan
penduduk, penaggul;angan bencana, vaksinasi internasional, jejaring kerja,
kemitraan kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang
pengendalian resiko lingkungan dan upaya kesehatan di wilayah kerja bandara,
pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Pasal 34
(1). Instansi merupakan fasilitas penunjang
penyelenggaraan oprasional KKP dan penunjang administrasi.
(2). Instalasi
dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan nonstructural.
(3). Dalam melaksanakan tugasnya, kepala instalasi
di Bantu oleh kelompok jabatan Fungsional dan beberapa penaggung jawab
ruangan dan jabatan nonstructural yang di tunjuk oleh kepala instalasi
terkait.
(4). Jenis
instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan.
(5). Perubahan jumlah dan jenis instalasi di
tetapkan oleh kepala KKP setelah mendapat persetujuan tertulis dan Direktur
Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
BAB IV
WILAYAH KERJA
Pasal
35
(1).Wilayah Kerja
KKP merupakan unit kerja fungsional di lingkungan bandara, pelabuhan, dan
lintas batas darat negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KKP.
(2).Wilayah Kerja
KKP sebagaimana di maksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kordinator
yang di tetapkan oleh Kepala KKP.
(3).Dalam
melaksanakan tugasnya, coordinator dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional
dalam jabatan nonstructural.
(4).Perubahan
wilayah kerja di lakukan oleh kepala KKP dan di usulkan oleh Direktur jendral
Pengen Dalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan serta ditetapkan oleh Mentri
Kesehatan.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal
36
Kelompok jabatan Fungsional mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing – masing
berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 37
(1). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari
sejumlah Tenaga Fungsional yang terbagai atas berbagi kelompok jabatan
fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan bidang keahlianya.
(2).Masing –
masing kelompok jabatan Fungsional Sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk oleh KKP
(3).Jumlah tenaga
fungsional sebagai mana di maksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
(4).jenis dan
jenjang jabatan fungsional sebagai mana di maksud pada ayat (1) di atur
berdasarkamn peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 38
Dalam melak sanakan tugas Kepala KKP, Kepala Bagian,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan kepala seksi wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integritas dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing
maupun dengan instansi lain di luar KKP sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 39
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KKP
wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan KKP
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 41
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan KKP
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 42
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan
organisasi dari bawahan wajib dianalisis dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan
evaluasi, laporan, serta penyiapan bahan kebijakan lebih lanjut dan untuk
memberikan petunjuk kepada bawahan
Pasal 43
Para
Kepala bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib
menyampaikan laporan kepada atasan masinh-masing.
Pasal 44
Dalam
menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan
disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
Pasal 45
Dalam
melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala
satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada
bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 46
KKP
melakukan hubungan koordinasi dengan instansi terkait bidang kesehatan maupun
lintas sektor lainnya di wilayahnya sesuai dengan tugas dan fungsinya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
LOKASI
Pasal 47
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan
Departemen Kesehatan terdapat 7 (Tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP
Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.
(2) Daftar KKP di lingkungan Departemen Kesehatan yang
mencakup Nama, Kelas, Tempat kedudukan, KKP. Induk , dan wilayah Kerja KKP
sebagaimana dimaskud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan IV
Peraturan ini.
BAB VIII
ESELON
Pasal 48
Eselon KKP Kelas I terdiri dari:
a. Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon II.b;
b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan
struktural eselon III.b;
c. Kepala Subbgaian dan Kepala Seksi adalah jabatan
struktural eselon IV.a
Pasal 49
Eselon KKP Kelas II terdiri dari:
a. Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon III.a;
b. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan
struktural eselon IV.a
Pasal 50
Eselon KKP Kelas III terdiri dari:
a. Kepala KKP adalah jabatan struktural eselon III.b
b. Kepala subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan
struktural eselon IV.b
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
Semua ketentuan pelaksanaan dari keputusan Menteri
kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
167/Menkes/Per/II/2007 tentang Perubahan Atas keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan masih tetap berlaku paling lambat 6 (enam) bulan
sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
Pasal 53
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Menetri yang bertanggung jawab di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 54
Dengan berlakunya Peraturan ini:
1.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan;
2.
Perubahan
Menteri kesehatan Nomor 167/Menkes/SK/III/2004 Perubahan Atas keputusan
Menteri kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata
kerja kantor kesehatan Pelabuhan;
Dinyatakan
tidak berlaku
Pasal 55
Tata
laksana dari perturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Pasal 56
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
LAMPIRAN
I
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR :
356/Menkes/Per/IV/2008
TANGGAL : 14
April 2008
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I
MENTERI
KESEHATAN
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp (K)
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR :
356/Menkes/Per/IV/2008
TANGGAL : 14
April 2008
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II
MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp (K)
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR :
356/Menkes/Per/IV/2008
TANGGAL : 14
April 2008
DAFTAR KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KESEHATAN
NO.
|
KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN
|
KELAS
|
TEMPAT
KEDUDUKAN
(PROVINSI)
|
KKP INDUK
|
WILAYAH KERJA
|
1
|
Tanjung
Priok
|
I
|
DKI
|
Tanjung Priok (Pelabuhan Laut Tanjung Priok)
|
2. Pelabuhan Laut Sunda Kelapa dan
Pantai Marina Ancol
3. Pelabuhan Samudra Muara Baru
4. Pelabuhan Laut Marunda
5. Pelabuhan Laut Kali Baru
6. Pelabuhan Laut Muara Angke dan
Pantai Mutiara
|
2
|
Denpasar
|
I
|
|
Denpasar (Bandara Ngurah Rai)
|
1. Pelabuhan Laut Celukan Bawang
2. Pelabuhan Laut
3. Pelabuhan Laut Gilimanuk
4. Pelabuhan Laut Benoa
|
3
|
|
I
|
Jawa Timur
|
|
1. Bandara Juanda
2. Pelabuhan Laut Gresik
3. Pelabuhan Laut Kalianget
4. Pelabuhan Laut Tuban
5. Pelabuhan Laut Bawean
|
4
|
|
I
|
Banten
|
Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta)
|
1.
Bandara Halim
Perdana Kusuma
|
5
|
|
I
|
Sumatera Utara
|
|
1. Bandara Polonia
2. Pelabuhan Laut Pantai Cermin
3. Pelabuhan Laut Pangkalan Susu
4. Pelabuhan Laut Sibolga
5. Pelabuhan Laut Kuala Tanjung
6. Pelabuhan Laut Tanjung Balai Asahan
7. Pelabuhan Laut Teluk Nibung
8. Pelabuhan Laut Gunung Sitoli
|
6
|
|
I
|
|
Makassar (Pelabuhan Laut
|
1. Bandara Hasunudin
2. Pelabuhan Laut Pare-Pare
3. Pelabuhan Laut Malili
4. Pelabuhan Laut Biringkasi
5. Pelabuhan Laut Awerange
6. Pelabuhan Laut Palopo
7. Pelabuhan Laut Belang-Belang Mamuju
8. Pelabuhan Laut Bajoe Bone
9. Bandara Tampa
|
7
|
Batam
|
I
|
Kepulauan Riau
|
Batam (Pelabuhan Laut Batu Ampar)
|
1. Bandara Internasional Hang Nadim
2. Pelabuhan Laut Internasional Sekupang
3. Pelabuhan Laut Domestik Sekupang
4. Pelabuhan Laut Pulau Sambu
5. Pelabuhan Laut Nongsa
6. Pelabuhan Laut Nongsa
7. Pelabuhan Laut Telaga Punggur
8.
9. Pelabuhan Laut Tanjung Unjang Sagulung
10. Pelabuhan Laut Teluk Sanimba
11. Pelabuhan Laut Teluk Senimba
12.
|
8
|
Tanjung
Pinang
|
II
|
Kepulauan Riau
|
Tanjung Pinang (Pelabuhan Laut Tanjung
|
1. Bandara Kijang
2. Pelabuhan Laut Tanjung Uban
3. Pelabuhan Laut Samudera Kijang
4. Pelabuhan Laut Tarempa
5. Pelabuhan Laut Lagoi
6. Pelabuhan Laut Lobam
7. Pelabuhan Laut Tambelan
8. Pelabuhan Laut Dabo Singkep
9. Pelabuhan Laut Ranai, Natuna
10. Bandara Matak
|
9
|
|
II
|
|
Kendari (Pelabuhan Laut Kendari)
|
1.
Bandara
Syamsudin Noor
2.
Pelabuhan Laut
Kotabaru
3.
Pelabuhan Laut
Batulicin
4.
Pelabuhan Laut
Satui
5.
Pelabuhan Tanipah
|
10
|
Kendari
|
II
|
|
Kendari (Pelabuhan Laut Kendari)
|
1.
Bandara Wolter
Monginsidi
2.
Pelabuhan Laut
Pomalaa
3.
Pelabuhan Laut
Bau-Bau
4.
Pelabuhan Laut
Kolaka
5.
Pelabuhan Laut
Wanci
|
11
|
Mataram
|
II
|
Nusa Tenggara Barat
|
Mataram (Bandara Selaparang)
|
1.
Pelabuhan Laut
Kembar
2.
Pelabuhan Laut
Pemenang & Ampenan
3.
Pelabuhan Laut
Kayangan
4.
Pelabuhan Laut
Poto Tano
5.
Pelabuhan Laut
Bima
6.
Pelabuhan Laut
Sape
7.
Pelabuhan Laut
Badas
8.
Pelabuhan Laut
Khusus Benete
|
12
|
Mataram
|
II
|
Nusa Tenggara Barat
|
Mataram (Bandara Selaparang)
|
3. Pelabuhan Laut Kembar
4. Pelabuhan Laut Pemenang & Ampenan
5. Pelabuhan Laut Kayangan
6. Pelabuhan Laut Poto Tano
7. Pelabuhan Laut Bima
8. Pelabuhan Laut Sape
9. Pelabuhan Laut Badas
10. Pelabuhan Laut Khusus Benete
|
13
|
|
II
|
Sumatera Barat
|
|
1. Bandara Minangkabau
2. Pelabuhan Laut Muara
3. Pelabuhan Laut Sikakap
4. Pelabuhan Laut Bungus
|
14
|
|
II
|
Jawa Tengah
|
|
1. Bandara Achmad Yani
2. Bandara Adi Sucipto
3. Bandara Adi Sumarno
4. Pelabuhan Laut Pekalongan
5. Pelabuhan Laut Tegal
6. Pelabuhan Laut Jepara
7. Pelabuhan Laut Juwana
8. Pelabuhan Laut Rembang
9. Pelabuhan Laut Batang
10. Pelabuhan Laut Karimunjawa
|
15
|
|
II
|
Sumatera Selatan
|
|
1.
Bandara Sultan
Mahmud Badaruddin I
2.
Pelabuhan
Penyeberangan 35 Ilir
|
16
|
Probolinggo
|
II
|
Jawa Timur
|
Probolinggo (Pelabuhan Laut
|
1.
Pelabuhan Laut
Panarukan
2.
Pelabuhan Laut
Tanjung Wangi
3.
Pelabuhan Laut
Pasuruan
4.
Pelabuhan Laut
Paiton
5.
Bandara Abd
Rachman Saleh
|
17
|
|
II
|
Maluku
|
Ambon (Pelabuhan Laut
|
1. Bandara Pattimura
2. Pelabuhan Laut Tual
3. Pelabuhan Laut Dobo
4. Pelabuhan Laut Saumlaki
5. Pelabuhan Laut Namlea
6. Pelabuhan Laut Namlea
7. Pelabuhan Laut Tuleha
8. Pelabuhan Laut Tulehu
9. Pelabuhan Laut Wonreli
|
18
|
Pekanbaru
|
II
|
Riau
|
Pekanbaru (Bandara Sultan Syarif Kasim II)
|
1.
Pelabuhan Laut
Pakanbaru
2.
Pelabuhan Laut
Selat Panjang
3.
Pelabuhan Laut
Buatan
4.
Pelabuhan Laut
Siak Sri Indrapura
5.
Pelabuhan Laut
Tanjung Buton
6.
Pelabuhan
Sungai Duku Pekanbaru
|
19
|
|
II
|
|
|
1. Bandara Sepinggan
2. Pelabuhan Laut Kampung Baru
3. Pelabuhan Laut Tanah Grogot
4. Pelabuhan Laut Senipah
5. Pelabuhan Laut Tanjung Santan
|
20
|
|
II
|
|
|
1.
Pelabuhan Laut
2.
Pelabuhan Laut
Tahuma
3.
Pelabuhan
Marore
4.
Pelabuhan Laut
Miangas
5.
Pelabuhan Laut
Siau
6.
Pelabuhan Laut
Likupang
7.
Pelabuhan Laut
Lirung
8.
Pelabuhan Laut
Petta
9.
Pelabuhan Laut
Melonguane
|
21
|
|
II
|
Jawa Barat
|
|
1.
Bandara Husein
Sastranegara
2.
Pelabuhan Laut
Balongan
3.
Pelabuhan Laut
indramayu
4.
Pelabuhan Laut
Pamanukan
5.
Pelabuhan
Perikanan Nusantara Kejawanan
6.
Pelabuhan Ratu
Sukabumi
|
22
|
Banten
|
II
|
Banten
|
Banten (Pelabuhan Laut Merak)
|
1. Bandara Supadio
2. Pelabuhan Laut Sintete
3. Pelabuhan Laut Ketapang
4. Pelabuhan Laut Kandawangan
5. Pos Lintas Batas Entikong
6. Pos Lintas Batas Badau
7. Pos Lintas Batas Jagoi Babang
8. Pos Lintas Batas Aruk
9. Pelabuhan Laut Telok Air
|
24
|
Samarinda
|
II
|
|
Samarinda (Pelabuhan Laut Samarinda)
|
1. Pelabuhan Tanjung Laut
2. Pelabuhan Laut Sangatta
3. Pelabuhan Lhok Tuan
4. Pelabuhan Laut Sangkulirang
5. Pelabuhan Udara Temindung
|
25
|
Cilacap
|
II
|
Jawa Tengah
|
Cilacap (Pelabuhan Laut Cilacap)
|
1.
Pelabuhan Laut
Tanjung Intan
2.
Bandara Tunggul
Wulung
3.
Pelabuhan Laut
Pemalang
4.
Pelabuhan Laut
Pangandaran
|
26
|
Panjang
|
II
|
Bandar Lampung
|
Panjang (Pelabuhan Laut Panjang)
|
1.
Bandara Radin
Intan II
2.
Pelabuhan Laut
Bakauheni
3.
Pelabuhan Laut
Teluk Semangka
4.
Pelabuhan Laut
Pangandaran
|
27
|
Jayapura
|
II
|
Papua
|
Jayapura (Pelabuhan Laut Jayabaru)
|
1. Bandara Sentani
2. Pelabuhan Laut Sarmi
3. Pelabuhan Laut Teluk Semangka
4. Pelabuhan Laut Rawajitu
|
28
|
Tanjung
Balai Karimun
|
II
|
Kepulauan Riau
|
Tanjung Balai Karimun (Pelabuhan Laut Tanjung Balai
Karimun)
|
1.
Pelabuhan Laut
Pasir Panjang
2.
Pelabuhan Laut
Sarmi
3.
Pelabuhan Laut
Hamadi
4.
Pos Lintas
Batas Skouw
5.
Bandara Wamena
|
29
|
Pangkal
Pinang
|
III
|
Kepulauan Bangka
|
Pangkal Pinang (Pelabuhan Laut Pangkal Balam)
|
1.
Pelabuhan Laut
Tanjung Pandan
2.
Pelabuhan Laut
Manggar
3.
Pelabuhan Laut
Muntok
4.
Pelabuhan Laut
Belinyu
5.
Bandara Depati
Amir
6.
Pelabuhan
Sungai Selan
|
30
|
Bitung
|
III
|
|
Bitung (Pelabuhan Laut Bitung)
|
1. Pelabuhan Labuan UKI
2. Pelabuhan Amurang
3. Pelabuhan Laut Kotabunan
4. Pelabuhan Kema
5. Pelabuhan Laut Belang
6. Pelabuhan Laut Molibagu
7. Pelabuhan Laut Bintauna
|
31
|
Tembilahan
|
III
|
Riau
|
Tembilahan (Pelabuhan Laut Tembilahan)
|
1.
Pelabuhan Laut
Kuala Enok
2.
Pelabuhan Laut
Pulau Kijang
3.
Pelabuhan Laut
Rengat
4.
Pelabuhan Laut
Kuala Gaung
5.
Pelabuhan Laut
Sungai Guntung
|
32
|
Jambi
|
III
|
Jambi
|
Jambi (Pelabuhan Laut Jambi)
|
1.
Bandara Sultan
Thaha
2.
Pelabuhan Laut
Muara Sabak
3.
Pelabuhan Laut
Kuala Tungkai
4.
Pelabuhan Laut
Talang Duku
5.
Pelabuhan Laut
Nipan Panjang
|
33
|
Dumai
|
III
|
Riau
|
Dumai (Pelabuhan Laut Dumai)
|
1.
Pelabuhan Laut
Bengkalis
2.
Pelabuhan Laut
Bagan Siapiapi
3.
Pelabuhan Laut
Sungai Pakning
4.
Pelabuhan laut
Penipahan
5.
Pelabuhan Laut
Senebul
6.
Pelabuhan laut
Tanjung Medang
7.
Kawasan
Industri Pelintung
8.
Bandara Pinang
Kampai
|
34
|
Palu
|
III
|
|
Palu (Pelabuhan Laut Pantoloan)
|
1. Bandara Mutiara
2. Pelabuhan Laut Donggala
3. Pelabuhan Laut Toli-Toli
4. Pelabuhan Laut Buol
5. Pelabuhan Laut Moutong
6. Pelabuhan Laut Palele
7. Pelabuhan Laut Wani
8. Pelabuhan Laut Luwuk
|
35
|
Kupang
|
III
|
Nusa Tenggara Timur
|
Kupang (Pelabuhan Laut Tenau)
|
1. Bandara El Tari
2. Pelabuhan laut Kalabahi
3. Pelabuhan Laut Atapupu
4. Pelabuhan Laut
5. Pelabuhan Laut Maumare
6. Pelabuhan Laut Waingapu
7. Pelabuhan Laut Ende
8. Pelabuhan Laut Reo
9. Pelabuhan Laut Bolok
10. Pos Lintas Batas Motaain
11. Pos Lintas Batas Metamauk
12. Pos Lintas Batas Napan
13. Pelabuhan laut Lembata
14. Pelabuhan Laut Ba’a
15. Bandara Tambulaka
|
36
|
|
III
|
Papua
|
Biak (
|
1.
Pelabuhan Laut
2.
Bandara Frans
kaisepo
3.
Bandara Moses
Kilangin
4.
Pelabuhan Laut
Amamapare
5.
Pelabuhan Laut
Serui
6.
Pelabuhan Laut
Samabusa
7.
Pelabuhan Laut
Pomako
8.
Pelabuhan Laut
Warren
|
37
|
Sorong
|
III
|
Papua Barat
|
Sorong (Pelabuhan Laut Soroni)
|
1. Bandara Sorong
2. Pelabuhan Laut Fak-Fak
3. Pelabuhan Laut Kaimana
4. Pelabuhan Laut Khusus
5. Pelabuhan Laut Khusus Arar
6. Pelabuhan Laut Raja Ampat
7. Pelabuhan laut Teminabuan
|
38
|
Manokwari
|
III
|
Papua Barat
|
Manokwari (Pelabuhan Laut Manokwari)
|
1.
Pelabuhan Laut
Wandarma
2.
Pelabuhan Laut
Sanudra
3.
Bandara
Pangkalan Bun
4.
Pelabuhan Laut
Kumai
5.
Pelabuhan Laut
Sukamara
6.
Bandara H.
Hasan
7.
Pelabuhan Laut
Pangkalan Bun
|
40
|
Banda
Aceh
|
III
|
Nangroe Aceh Darussalam
|
Banda Aceh (
|
1.
Bandara Sultan
Iskandar Muda
2.
Pelabuhan Laut
Mahayati
3.
Pelabuhan Laut
Ulee Lheu
4.
Pelabuhan Lhok
Nga
5.
Pelabuhan Laut
Meulaboh
6.
Pelabuhan Laut
Singkil
7.
Pelabuhan Laut
Labuhan Haji
8.
Pelabuhan Laut
Tapak Tuan
9.
Pelabuhan Laut
Sinabang
|
41
|
Merauke
|
III
|
Papua
|
Merauke (Pelabuhan Laut Merauke)
|
1.
Pelabuhan Laut
Agats
2.
Pelabuhan Laut
Bade
3.
Pelabuhan Laut
Wanam
4.
Pos Lintas
Batas Sota
5.
Pos Lintas
Batas Mindip Tanah
|
42
|
Lhokseumawe
|
III
|
Nangroe Aceh Darussalam
|
Lhokseumawe (Pelabuhan Laut Lhokseumawe)
|
1.
Pelabuhan Laut
Kuala Langsa
2.
Pelabuhan Laut
Sigli
3.
Bandara Rembele
4.
Pelabuhan Laut
Kuala
5.
Bandara
Malikussaleh
|
43
|
Bengkulu
|
III
|
Bengkulu
|
Bengkulu (Pelabuhan Laut Bai)
|
1. Bandara Fatmawati Soekarno
2. Pelabuhan Laut Muko-Muko
3. Pelabuhan Laut Bintuhan
4. Pelabuhan Laut Malakoni Enggano
|
44
|
Poso
|
III
|
|
Poso (Pelabuhan Laut Poso)
|
1.
Pelabuhan Laut
Ampana
2.
Pelabuhan Laut
kolonedale
3.
Pelabuhan Laut
Banggai Kepulauan
4.
Pelabuhan Laut
Bungku
|
45
|
Pulang
Pisau
|
III
|
|
Pulang Pisau (Pelabuhan Laut Pulang Pisau)
|
1.
Pelabuhan Laut
Pangantan
2.
Pelabuhan Laut
Sebangau
3.
Pelabuhan Laut
Kuala
4.
Pelabuhan
Khusus Klanis
5.
Bandara Cilik
Riwut Palangkaraya
6.
Pelabuhan Laut
Bahawur
|
46
|
Gorontalo
|
III
|
Gorontalo
|
Gorontalo (Pelabuhan Laut Gorontalo)
|
1.
Pelabuhan Laut
Anggrek
2.
Pelabuhan Laut
Paguat
3.
Petabuhan Laut
Kwandang
4.
Bandara
Djalaluddin
5.
Pelabuhan Laut
Tilamuta
|
47
|
Ternate
|
III
|
Maluku Utara
|
Ternate (Pelabuhan Laut Ternate)
|
1.
Pelabuhan Laut
Mangole
2.
Pelabuhan Laut
Jailolo
3.
Pelabuhan Laut
Buli
4.
Pelabuhan Laut
Bacan
5.
Pelabuhan Laut
Tobelo
6.
Bandara Sultan
Baabullah
7.
Pelabuhan Laut
Morotai
|
48
|
Sabang
|
III
|
Nangroe Aceh Darussalam
|
Sabang (
|
1.
Pelabuhan Laut
Teluk Sabang
2.
Bandara Maimun
Saleh
3.
Pelabuhan Laut
Balohan
|
0 comments:
Post a Comment