BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Tantangan untuk pembangunan perumahan ke depan sangatlah berat. Dengan jumlah penduduk perkotaan yang terus meningkat dari waktu ke waktu, kebutuhan lahan untuk permukiman pun akan meningkat drastis. Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dari 32,8 juta atau 22,3% dari total penduduk nasional (1980), meningkat menjadi 55,4 juta atau 30,9% (1990), 74 juta atau 37% (1998) dan diperkirakan akan mencapai angka 150 juta atau 60% dari total penduduk nasional (2015) dengan laju pertumbuhan penduduk kota rata-rata 4,49% (1990-1995)
Tingginya laju pertumbuhan penduduk ini pada gilirannya menimbulkan kebutuhan akan lahan perumahan yang sangat besar., sementara kemampuan Pemerintah sangat terbatas. Menurut catatan, hanya 15% kebutuhan perumahan yang mampu disediakan oleh pemerintah, sedangkan sisanya sebesar 85% disediakan langsung oleh masyarakat atau swasta. Apabila pembangunan perumahan yang dilakukan oleh masyarakat atau swasta ini tidak dikendalikan pengembangannya, akan menimbulkan masalah besar yang mengancam kawasan konservasi atau kawasan lindung.
Melihat keterbatasan Pemerintah tersebut, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengembangkan bentuk-bentuk alternatif penyediaan lahan perkotaan, seperti telah diatur dalam PP No.80/1999 tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri,. Adapun penetapan lokasi Kasiba dan Lisiba tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah-nya. Selain itu, penyelenggara Kasiba dan Lisiba wajib menyusun rencana teknik ruang sebagai rincian dari RTRW.
Tantangan terbesar dalam penataan ruang serta pembangunan perumahan adalah bagaimana memberdayakan atau menguatkan peran masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan perumahannya sendiri yang sehat, aman, serasi, dan produktif tanpa merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat luas. Untuk itu, masyarakat perlu diperkenalkan pengertian tentang penataan ruang, diberikan akses dan stimulan, ditumbuhkan rasa peduli dan rasa tanggungjawab, yang pada akhirnya memunculkan bentuk partisipasi atas kehendak masyarakat sendiri sebagai benteng terakhir pengendali pemanfaatan ruang.
- B. Rumusan Penulisan
- Jelaskan definisi dari Sanitasi Perumahan?
- Sebutkan dan jelaskan Karakteristik Rumah?
- Jelaskan Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah?
- Bagaimanakan Pengadaan Perumahan?
- Apa saja yang menjadi Syarat-Syarat Rumah Yang Sehat?
- Sebutkan Fasilitas-Fasilitas apa saja yang ada di dalam Rumah Sehat?
- Bagaimanakah Penilaian Rumah Sehat?
- C. Tujuan
- Untuk mengetahui definisi dari Sanitasi Perumahan.
- Untuk mengetahui Karakteristik Rumah.
- Untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah.
- Untuk mengetahui Pengadaan Perumahan.
- Untuk mengetahui Syarat-Syarat Rumah Yang Sehat.
- Untuk mengetahui Fasilitas-Fasilitas yang ada di dalam Rumah Sehat.
- Untuk mengetahui Penilaian Rumah Sehat.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Definisi Sanitasi Perumahan
- 1. Sanitasi
Sanitasi adalah menciptakan keadaan lingkungan yang baik atau bersih untuk kasehatan. Atau Sanitasi biasa disebut juga kebersihan lingkungan.
- 2. Perumahan
- Setiap manusia dimanapun berada membutuhkan tempatuntuk tinggal yang disebut rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga merupakan status lambang sosial (Azwar, 1996; Mukono, 2000).
- Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga merupakan determinan kesehatan masyarakat. Karena itu pengadaan perumahan merupakan tujuan fundamental yang kompleks dan tersedianya standar perumahan merupakan isu penting dari kesehatan masyarakat. Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat kesehatan sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan prasarana dan sarana yang terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial (Krieger and Higgins, 2002).
- Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UUD RI No. 4 Tahun 1992).
- Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
- Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagailingkungan tempat tinggal yang dilengkapi denganprasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan,misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik,telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya dan sarana lingkungan yaitu fasilitaspenunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangankehidupan ekonomi, sosial dan budaya, seperti fasilitas tamanbermain, olah raga, pendidikan, pertok oan, sarana perhubungan, keamanan,serta fasilitas umum lainnya.
- Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahansebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatanpenghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis danteknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi,bangunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya.
- Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif.Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
Jadi sanitasi perumahan adalah menciptakan keadaan lingkungan perumahan yang baik atau bersih untuk kasehatan.
- B. Karakteristik Rumah
- Tinjauan tentang ventilasi
Beberapa alasan rumah dikategorikan memiliki ventilasi buruk adalah karena jumlah ventilasi yang tidak memadai serta bersatunya dapur dengan ruang tidur atau ruang lain tempat aktivitas keluarga. Kondisi rumah seperti ini menyebabkan terhambatnya pertukaran udara dari dalam dan luar rumah dan setidaknya mengakibatkan 3 kemungkinan, yaitu : kekurangan oksigen dalam udara, bertambahnya konsentrasi CO2dan adanya bahan-bahan racun organis yang ikut terhirup.
Udara dalam rumah mengalami kenaikan kelembaban yang bersumber dari penguapan cairan tubuh melalui kulit dan pernapasan. Jika ventilasi ruangan buruk, maka udara lembab tersebut tidak dapat bertukar dengan udara dari luar rumah. Udara basah yang dihirup berlebihan akan menyebabkan gangguan fungsi paru-paru atau pernafasan. Penyakit pneumonia sering ditemukan pada bayi, balita dan ibunya yang tinggal dalam rumah dengan ventilasi buruk. Hal ini disebabkan bayi dan anak balita lebih lama dirumah bersama ibunya sehingga dosis pencemaran tentunya akan lebih tinggi.
- Tinjauan tentang kepada hunian rumah
Rumah kecil, penghuninya yang banyak, kurang ventilasi, kurang pengertian akan perilaku hidup sehatmemudahkan terjadinya penularan pneumonia pada anak balita. Disamping itu keadaan perumahan yang padat itu dapat meningkatkan faktor polusi dalam rumah yang telah ada. (bambang. S1993).
Status sosial dalam lingkungan berpengaruh pada pneumoni. Kemudian peneliti lain menemukan bahwa kepadatan hunian yang banyak berperan pada kejadian pneumonia adalah kepadatan kamar tidur (sleeping density).
Dikatakan jika kepadatan hunian dikamar tidur melebihi tiga orang dalam satu kamar, maka besarnya resiko anak terkena pneumonia adalah 1,2 kali dibanding pada keadaan penghuni kamar yang sesuai standar APHA yaitu setiap penghuni pertama mendiami 150 sg. Ft (13 meter 2) diperlukan penambahan luas dan setiap penambahan satu orang penghuni diperlukan penambahan luas lantai 100 sg. Ft (2 meter), sehingga rata-rata jumlah luas lantaiper penghuni adalah 11 meter atau minimal 10 meter.
Dari segi kesehatan, kepadatan hunian sangat bermakna pengaruhnya yang akan memudahkan terjadinya penularan penyakit pneumonia dan penyakit lainnya yang menyebar melalui udara. Disamping itu semakin banyak orang yang menempati suatu rumah akan banyak pula menghasilkan karbon monoksida (CO2), yang kurang bermanfaat bagi kesehatan manusia.
- C. Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah
- Faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis maupun lingkungan sosial.
Maksudnya membangun suatu rumah harus memperhatikan tempat dimanarumah itu didirikan. Di pegunungan ataukah di tepi pantai, di desa ataukah dikota, di daerah dingin ataukah di daerah panas, di daerah pegunungan dekatgunung berapi (daerah gempa) atau di daerah bebas gempa dan sebagainya.
Rumah didaerah pedesaan, sudah barang tentu disesuaikan kondisi socialbudaya pedesaaan, misalnya bahanya, bentuknya, menghadapnya, danlainsebagainya.Rumah didaerah gempa harus dibuat dengan bahan-bahan yangringan namun harus kokoh, rumah didekat hutan harus dibuat sedemikian rupasehingga aman terhadap serangan-serangan binatang buas.
- Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat
Hal ini dimaksudkan rumah dibangun berdasarkan kemampuan keuanganpenghuninya, untuk itu maka bahan-bahan setempat yang murah misal bambu,kayu atap rumbia dan sebagainya adalah merupakan bahan-bahan pokokpembuatan rumah.Perlu dicatat bahwa mendirikan rumah adalah bukansekedar berdiripada saat itu saja, namun diperlukan pemeliharaan seterusnya (Notoadmojo, 2003).
- D. Pengadaan Perumahan
Laju pertumbuhan penduduk yang pesat dan arus urbanisasidi negara sedang berkembang menyebabkan masalah perumahanmemerlukan pemecahan dan penanganan yang segara. Di Afrika,Amerika Latin dan Asia penduduk kota meningkat dua kali lipat dalam periode 10 tahun terakhir. Urbanisasi yang tidak terkendali inimenimbulkan rangkaian masalah sosial yang sangat kompleks. Lajupertumbuhan penduduk di Indonesia seperti di negara sedang berkembang lainnya juga cukup tinggi, yaitu sekitar 2,3% per tahun,dan bahkan di daerah perkotaan mencapai 5,4% per tahun yang jugaterutama disebabkan karena derasnya arus urbanisasi. Hal inimeyebabkan peningkatan kebutuhan prasarana dan sarana perumahan dan lingkungan pemukiman dan pengadaan perumahanuntuk golongan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengahkebawah menjadi problem yang semakin sulit. United Nations Conference on Problem of The HumanEnvironment pada tahun 1972 telah menyatakan bahwa lebih dari 1 milyar penduduk dunia hidup dalam kondisi perumahan dibawahstandar dan kemungkinan situasi ini akan semakin bertambah burukdimasa yang akan datang (WHO SEARO, 1986; Komisi WHOMengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Faktor yangberpengaruh dalam situasi ini adalah tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah, lingkungan fisik, biologi, sosial dan budayasetempat yang belum mendukung; tingkat kemajuan teknologipembangunan perumahan masih terbelakang; serta belum konsistennya kebijaksanaan pemerintah dalam tata guna lahan danprogram pembangunan perumahan untuk rakyat.
Demikian juga kondisi perumahan di daerah pedesaanbanyak dijumpai perumahan yang tidak memenuhi syarat kesehatansehingga perlu ditata kembali dan dipugar dengan melengkapi prasarana dan sarana perumahan yang memadai.Masyarakat kecil berpenghasilan rendah tidak mampumemenuhi persyaratan mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bahkan untuk rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS).Sebaliknya pemerintah dan swasta pengembang perumahan tidakdapat memenuhi kebutuhan perumahan untuk masyarakat.
Hal tersebut menimbulkan masalah sosial yang serius dan menumbuhkanlingkungan pemukiman kumuh (slum area) dengan gambaranberhubungan erat dengan kemiskinan, kepadatan penghuninya tinggi,sanitasi dasar perumahan yang rendah sehingga tampak jorok dankotor yaitu tidak ada penyediaan air besih, sampah yang menumpuk,kondisi rumah yang sangat menyedihkan, dan banyaknya vektorpenyakit, terutama lalat, nyamuk dan tikus.Dalam pengadaan perumahan, sangat diperlukan peran sertamasyarakat karena pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagaifasilitator yang mendorong dan memberi bantuan untuk mencapai tujuan.
- E. Syarat-Syarat Rumah Yang Sehat
Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai be rikut :
- Lokasi
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya
- Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang
- Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerahkebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
- Kualitas udara
Kualitas udara di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baik mutu lingkungan sebagai berikut :
- Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
- Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m3
- Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
- Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
- Kebisingan dan getaran
- Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
- Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
- Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
- Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
- Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
- Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
- Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
- Prasarana dan sarana lingkungan
- Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluargadengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
- Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
- Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksijalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidakmembahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat,jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
- Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitasair yang memenuhi persyaratan kesehatan
- Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tanggaharus memenuhi persyaratan kesehatan
- Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
- Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan,komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
- Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
- Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidakterjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkankeracunan.
- Vektor penyakit
- Indeks lalat harus memenuhi syarat
- Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
- Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukimanmerupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan,keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagaiberikut :
- Bahan bangunan
- Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yangdapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu totalkurang dari 150 g/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan.
- Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh danberkembangnya mikroorganisme patogen.
- Komponen dan penataan ruangan
- Lantai kedap air dan mudah dibersihkan.
- Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamarcuci kedap air dan mudah dibersihkan.
- Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.
- Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir.
- Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
- Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
- Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 dan tidak menyilaukan mata.
- Kualitas udara
- Suhu udara nyaman antara 18 – 30 oC;
- Kelembaban udara 40 – 70 %;
- Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
- Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni;
- Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
- Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3.
- Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luaslantai.
Ada 2 macam ventilasi, yakni :
a) Fungsi kedua dari pada ventaliasi adalah untuk membebaskan udara ruangan dari bakteri-bakteri, terutama bakteri patogen, karena disituselalu terjadi aliran udara dan sebagainya. Di pihak lain ventilasi alamiah ini tidak menguntungkan, karena merupakan jalan masuknya nyamuk dan serangga lainya ke dalam rumah. Untuk itu harus ada usaha-usaha lain untuk melindung kita dari gigitan-gigitan nyamuktersebut.
b) Ventilasi buatan, yaitu dengan mempergunakan alat-alat khusus untuk mengalirkan udara tersebut, misalnya kipas angin, dan mesinpenghisap udara. Tetapi jelas alat ini tidak cocok dengan kondisi rumah di pedesaan. Perlu diperhatika disinni bahwa sistem pembuatan ventilasi harus dijaga agar udara tidak berhenti atau membalik lagi, harus mengalir.Artinya di dalam ruangan rumah harus ada jalan masuk dan keluarnyaudara.
- Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
- Penyediaan air
- Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasita minimal 60 liter/ orang/hari;
- Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 danKepmenkes 907 tahun 2002.
- Sarana penyimpanan makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman .
- Pembuangan Limbah
- Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemarisumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah.
- Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan airtanah.
- Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan mengenaipersyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.
Penyelenggaran pembangunan perumahan (pengembang)yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan kesehatanperumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi pidanadan sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4 /1992 tentangPerumahan dan Pemukiman, dan UU No. 23 /1992 tentangKesehatan, serta peraturan pelaksanaannya. Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebutdiatas tidak dapat dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapatmemenuhi persyaratan kesehatan rumah.
- F. Fasilitas-Fasilitas Didalam Rumah Sehat
Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Penyediaan air bersih yang cukup
- Pembuangan Tinja
- Pembuangan air limbah (air bekas)
- Pembuangan sampah
- Fasilitas dapur ruang berkumpul keluarga
- G. Penilaian Rumah Sehat
Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusiadisamping sandang dan papan, sehingga rumah harus sehat agarpenghuninya dapat bekerja secara produktif. Konstruksi rumah danlingkungannya yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakanfaktor risiko sebagai sumber penularan berbagai penyakit, khususnyapenyakit yang berbasis lingkungan. Berdasar Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) yangdilaksanakan tahun 1995 (Ditjen PPM dan PL, 2002) penyakit InfeksiSaluran Pernafasan Akut (ISPA) yang merupakan penyebab kematianterbanyak kedua dan tuberkulosis yang merupakan penyebab kematian terbanyak ketiga erat kaitannya dengan kondisi sanitasiperumahan yang tidak sehat. Penyediaan air bersih dan dan sanitasilingkungan yang tidak memenuhi syarat menjadi faktor risiko terhadappenyakit diare (penyebab kematian urutan nomor empat) disampingpenyakit kecacingan yang menyebabkan produktivitas kerja menurun.
Disamping itu, angka kejadian penyakit yang ditularkan oleh vektorpenular penyakit demam berdarah, malaria, pes dan filariasis yangmasih tinggi. Upaya pengendalian faktor ris iko yang mempengaruhitimbulnya ancaman kesehatan telah diatur dalam Kepmenkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan.Dalam penilaian rumah sehat menurut Kepmenkes tersebutdiatas, parameter rumah yang dinilai meliputi lingkup 3 (tiga) kelompok komponen penilaian, yaitu :
1) kelompok komponen rumah,meliputi langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendelakamar keluarga, dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan asapdapur, pencahayaan;
2) kelompok sarana sanitasi, meliputi saranaair bersih, sarana pembuangan kotoran, sarana pembuangan airlimbah, dan sarana pembuangan sampah; dan
3) kelompok perilakupenghuni, meliputi perilaku membuka jendela kamar tidur, membukaJendela ruang keluarga dan tamu, membersi hkan halaman rumah,membuang tinja bayi/anak ke kakus, dan membuang sampah padatempatnya. Formulir penilaian rumah sehat terdiri komponen yangdinilai, kriteria penilaian, nilai dan bobot serta hasil penilaian secaraterinci dapat dilihat pada lampiran dari Kepmenkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan.
BAB III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah:
- Jadi sanitasi perumahan adalah menciptakan keadaan lingkungan perumahan yang baik atau bersih untuk kasehatan.
- Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
- Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Penyediaan air bersih yang cukup
- Pembuangan Tinja
- Pembuangan air limbah (air bekas)
- Pembuangan sampah
- Fasilitas dapur ruang berkumpul keluarga
- 6. Saran
Dengan melalui makalah ini kami selaku penyusun mengharapkan khususnya semua mahasiswa keperawatan STIKES MW dapat mengetahui serta memahami tentang Konsep Pengorganisasian masyarakat dalam keperawatan komunitas.
0 comments:
Post a Comment